Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Polisi Pelaku Tindak Pidana Dipecat
22 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Bekasi:Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Komisaris Besar Bachtiar Hasanudin Tambunan melakukan tindakan tegas, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan tindakan pidana.

Anggota polisi yang terkena tindakan tegas pemecatan tersebut bernama Deden, terakhir kalinya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dari kesatuan Kepolisian Mapolsek Sukatani Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo News Room, anggota polisi yang terkena PTDH tersebut pada 1999 silam terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan melanggar pidana. Namun kasus tersebut baru terungkap belakangan ini.

"Jangan mentang-mentang anggota polisi, lantas bebas melakukan apa saja. Jangan mentang-mentang penegak hukum, seenaknya melanggar hukum," ditegaskan Bachtiar ketika memimpin upacara pemecatan di halaman Polres Bekasi, Senin (22/12) pagi. Namun Bachtiar menolak untuk menjelaskan deskripsi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.

Seusai upacara, ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan perihal tindakan apa yang dilanggar oleh Deden, Bachtiar bersikukuh tetap tidak bersedia menjelaskannya.

Menurut Kapolres, di masa mendatang para pejabat polisi yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan melanggar korpsnya, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri, seperti halnya anggota masyarakat pada umumnya.

"Ke depan polisi akan masuk pidana umum, juga dituntut oleh penuntut umum seperti masyarakat umumnya," kata Bachtiar.

Kapolres menekankan pada anggotanya bahwa polisi merupakan abdi masyarakat. Oleh karena itu, katanya, anggota polisi harus melaksanakan tugas dan kewajibannya. "Hindari tindakan yang melanggar hukum, beri contoh ke masyarakat bahwa kita sebagai aparat penegak hukum," tegas Bachtiar.

Terakhir Bachtiar menekankan bahwa sebagai aparat yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, harus senantiasa melakukan perbaikan terhadap citra sebagai penegak hukum. "Jangan sampai ada masyakarat lapor kehilangan ayam malah kehilangan kambing, kita hilangkan citra itu," tekan Bachtiar.

Siswanto - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pensiunan Dihipnotis, Rp 100 Juta Melayang
Mayat Lelaki Tak Dikenal Ditemukan di Ancol
Kantor Kementerian Komunikasi Dibobol Maling
Polisi Gelar Perkara Pembunuhan KH Asmuni
Polisi Tembak Mati Perampas Motor

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data