|
Bogor
Galian Liar Ancam Tol Jagorawi
16 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bogor: Meskipun sudah ditutup tiga kali, keberadaan galian liar tanah merah di dekat jembatan Tol Jagorawi STA 19 A, Kampung Cikuda, Desa Bojong Nangka, Gunung Putri Bogor, tetap dilanjutkan.
Hal ini membuat Asep Zaenal, Kepala Sub Dinas Pelayanan Pertambangan gusar. Apalagi galian liar tersebut bisa membahayakan kondisi tanah di bantaran Sungai Cikeas yang berada di bawah jembatan Tol Jagorawi.
“Kami sudah menutup lokasi penggalian tanah liar di daerah tersebut, terakhir 9 Oktober lalu, tetapi sampai saat ini mereka masih beroperasi. Jika tetap beroperasi akan membahayakan lingkungan sekitar khususnya bantaran sungai Cikeas,” jelas Asep Zaenal kepada wartawan kamis (16/10).
Lokasi penambangan tanah merah itu dikelola oleh Rony Sitorus dari PT Godang Tua Jaya, di daerah Bojong Nangka, sejak dua bulan lalu. Karena tidak memiliki izin, pihak Dinas Pertambangan melakukan penutupan. Tetapi peringatan pertama tidak dindahkan, akhirnya ditutup lagi. Bahkan ketiga kalinya, pihak Dinas Pertambangan memberi portal agar daerah tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian liar, tetapi penggelolanya tetap membandel.
Asep bahkan sudah melayangkan surat keberatan kepada Jasa Marga agar izin melintas tidak diberikan kepada PT Godang Tua Jaya, pengelola galian tersebut. “Yang membuat saya heran justru kenapa jalan di bawah jembatan Tol Jagorawi itu diperbolehkan dijadikan jalan akses masuk ke lokasi penggalian liar,” Jelas Asep Zaenal.
Menurut Asep, penggelolanya telah mengantungi Surat Izin No. 01/Dirut/GT-JM/IX/03 Tanggal 29 September 2003 tentang Permohonan dan Pemberian Izin Melintas dari Bawah Jembatan Tol Jagorawi STA 19 A dekat Sungai Cikeas yang ditandatangani oleh Direktur Utama Jasa Marga, Syarifuddin Alambay.
Asep berharap pihak Jasa Marga bisa mempertimbangkan izinnya karena lokasi penggalian liar itu bisa membahayakan jembatan tol dan kondisi tanah di sekitarnya.
Asep menambahkan, beberapa warga sekitar lokasi penggalian liar mengatakan lahan di bawah jembatan Tol Jagorawi bukan jalan umum, melainkan kewenangan pihak Jasa Marga, jadi yang melintas harus ada izin dari Jasa Marga. Beberapa waktu lalu truk bermuatan tanah bisa langsung mengakses ke jalan tol.
Deffan Purnama - Tempo News Room
|