Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Tiga Bulan Tak Nongol, Hukuman Adelin Lis Bertambah
Senin, 15 September 2008 | 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan hukuman terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis berpotensi bertambah lima tahun. Sebab, Adelin tak menunjukkan itikad baik mau membayar uang pengganti.  "Kalau dalam satu bulan uang penggantinya tak dibayar, hukumannya bertambah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin (15/9).

Menurut Marwan, aset Adelin hingga saat ini masih dilacak. Aet bos PT Keang Nam Development Indonesia yang berhasil dinventarisasi  tidak cukup untuk membayar uang pengganti. “Tapi barang bukti yang dirampas tetap akan dilelang,” katanya.

Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pemanggilan kedua bagi Adelin. Pemanggilan itu guna menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung. Apabila setelah tiga kali dipanggil Adelin tidak datang, kata Marwan, asetnya langsung disita.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Adelin yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan. Adelin juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta subsider lima tahun penjara.

Sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007, Adelin kabur tak diketahui rimbanya. Polisi menyatakan Adelin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Anton Septian  


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Calon Kepala Polri Harus Berantas Pembalakan Liar
Polisi Tangkap Kelompok Pembalak Liar
Bekas Bupati Madiun diperiksa Polisi
Perambah Hutan Tidak Didaftar Sebagai Pemilih
Polisi Diminta Periksa Petugas Perhutani
Hari Pertama Kapolda Riau Disambut Demo
Tim KPK Turun ke Riau
Izin Pemeriksaan Empat Bupati Riau Mandek di Meja Sekretaris Presiden
Truk Kayu Ditangkap, Massa Datangi Mapolda Aceh
Menteri Kehutanan Sudah Kirim Teguran ke Malaysia
> selengkapnya...

Referensi

Bebasnya Si Raja Rimba
Campur Tangan Pak Menteri
Siapa Menggunduli Pelalawan
Robohnya Pohon Kami

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135596 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data