Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Kejaksaan Periksa Komisaris Utama Bukopin
Senin, 15 September 2008 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Utama Bank Bukopin Saean Achmadi terkait kasus dugaan korupsi Bank Bukopin. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, Achmadi diperiksa sebagai saksi pada kasus yang merugikan negara Rp 76,34 miliar itu. “Dana kredit yang dikucurkan cukup besar. Apakah ada persetujuan komisaris saat mengucurkannya?” kata dia, Senin (15/9).

Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Sebelas di antaranya berasal dari Bank Bukopin, termasuk Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Bukopin Sulistyohadi D.S. yang ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir bulan lalu. Adapun tersangka yang berasal dari luar Bukopin adalah Gunawan Ng, Direktur PT Agung Pratama Lestari.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Agung kepada Bank Bukopin Pusat pada 2004. Bukopin menyetujui pengucuran kredit sebesar Rp 69 miliar itu. Kredit itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan 45 alat pengering gabah pada Divisi Regional Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dalam pengoperasiannya, PT Agung menggandeng Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai rekanan. PT Agung menjanjikan, tiga tahun setelah dibangun dan dioperasikan, alat itu akan diserahkan kepada Bulog. Pada saat yang sama, 45 unit alat pengering gabah ini juga diagunkan ke Bank Bukopin.

Menurut Kejaksaan, PT Agung juga diduga melakukan penipuan dalam pengadaan mesinnya. Mesin yang seharusnya dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, namun nyatanya yang dibeli merek Sincui yang kemudian ditempeli merek Global Gea. Kejaksaan menyebut ini sebagai ketidaktelitian Bukopin.

Anton Septian

Dari Arsip Majalah TEMPO
Gubernur Tidak Terlibat?  | 03 November 1998
Kisah Pembobolan Setriliun Rupiah itu  | 31 Mei 1999
Jabatan dan Vonis Serba Rangkap  | 31 Mei 1999
Buron ke Singapura, Dituntut dari Jakarta  | 02 Maret 1999
Kolusi yang Mencekik Bank Rakyat  | 09 Pebruari 1999
Memerah Uang Rakyat, Memberikannya ke Konglomerat  | 09 Pebruari 1999
Lolos karena Salah Ketik  | 12 April 2004
Siapa Dibalik BPD Dan Liem Hartono? | 29 Oktober 1977
Siapa Dibalik BPD Dan Liem Hartono? | 29 Oktober 1977
Sekian Milyar Untuk Pluit | 15 Oktober 1977
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
Tim Pemburu Aset Koruptor Masih Efektif
Sukanto Tanoto Diperiksa Berdasarkan SPDP Lama
Terdakwa Surat Utang Fiktif BNI Dituntut 8 Tahun
Saksi Mangkir, Sidang Perkara Ismoko Ditunda
Abdul Latief Diperiksa Kejaksaan Agung
Polisi Akan Larang Neloe ke Luar Negeri
Pembobol Rp 7 Miliar Dana BTN Pemantang Siantar Ditangkap
Pengusaha Nader Taher Dihukum 14 Tahun
Hongkong Segera Kembalikan Aset Koruptor ke Indonesia
> selengkapnya...

Referensi

KANDAS
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135590 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data