Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Wakil Walikota Medan Dituntut Lima Tahun Penjara
Senin, 15 September 2008 | 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Walikota Medan Ramli dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2002-2006 Kota Medan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider delapan tahun penjara.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Afni Carolina, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin(15/9).

Jaksa juga menuntut Ramli membayar uang penganti Rp 18,111 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah tiga tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Walikota Medan Abdillah dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun penjara. Abdillah dan Ramli mensetujui penunjukan langsung PT Satal Nusantara, milik Henky Samuel Daud, dalam proyek pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan senilai Rp 11,998 miliar. Pembelian tersebut melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 3,6 miliar, sebanyak Rp 1,2 miliar dinikmati Ramli.

Ramli mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. "Mengajukan yang mulia," kata Ramli. Kuasa hukum Ramli, Juniver Girsang mengatakan tuntutan lima tahun penjara terlalu berat."Dia hanya menjalankan ketetapan yang berlaku dan atas perintah walikota," kata Juniver.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Sutiyono ditunda hingga Senin (22/9) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya atas tuntutan jaksa.


Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Agus Condro: Tidak Pegang Bukti Lagi
Tahun Ini, Polri Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar
Kepala Kantor Agama Magetan dihukum 4 Tahun Penjara
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar
Jaksa Urip Divonis 20 tahun Penjara
Urip Tidak Didampingi Keluarga
Kasus Agus Condro, KPK Mulai Lacak ke Perbankan
Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo
Hari Ini, Dewan Bentuk Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor
Penggelembungan Uang di PON Kalimantan Timur
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Terjerat Komisi Kiriman Surat
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135512 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data