|
Wakil Walikota Medan Dituntut Lima Tahun Penjara
Senin, 15 September 2008 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Walikota Medan Ramli dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2002-2006 Kota Medan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider delapan tahun penjara.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Afni Carolina, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin(15/9). Jaksa juga menuntut Ramli membayar uang penganti Rp 18,111 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah tiga tahun penjara. Dalam perkara yang sama, Walikota Medan Abdillah dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun penjara. Abdillah dan Ramli mensetujui penunjukan langsung PT Satal Nusantara, milik Henky Samuel Daud, dalam proyek pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan senilai Rp 11,998 miliar. Pembelian tersebut melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 3,6 miliar, sebanyak Rp 1,2 miliar dinikmati Ramli. Ramli mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. "Mengajukan yang mulia," kata Ramli. Kuasa hukum Ramli, Juniver Girsang mengatakan tuntutan lima tahun penjara terlalu berat."Dia hanya menjalankan ketetapan yang berlaku dan atas perintah walikota," kata Juniver. Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Sutiyono ditunda hingga Senin (22/9) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya atas tuntutan jaksa. Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|