|
Kasus Marwoto, Saksi Memberi Kesaksian Berbeda
Senin, 15 September 2008 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif , Yogyakarta: Dalam kesaksian di persidangan kasus kecelakaan Pesawat Garuda dengan terdakwa pilot Marwoto di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, tiga saksi yang dihadirkan memberi pernyataan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Dalam kesaksian tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan, terdapat perbedaan dengan kesaksian mereka dalam berita acara pemeriksaan. Adapun tiga orang saksi itu, yakni Ajun Komisaris Besar Zulza Sulaiman yang menjabat Kepala Bagian Analisa Polisi Yogyakarta, Adrianus Meliala sebagai salah satu korban dan Sarwadi, warga sekitar bandara yang melihat pesawat jatuh. Menurut Adrianus, dalam berita acara mengatakan ketika keluar pesawat melihat pilot, copilot dan pramugara keluar. Sementara dalam persidangan menyatakan tidak tahu apakah itu pilot, copilot atau pramugara karena bajunya hampir sama. Sedangkan Sarwadi, dalam berita acara menyatakan melihat pesawat meloncat-loncat. Sebaliknya, dalam persidangan Sarwadi menyatakan sangsi dengan pernyataannya di berita acara. Menurut pengacara terdakwa Pilot Garuda Marwoto, M Assegaf, adalah hal biaa ada perbedaan pernyataan dalam berita acara pemeriksaan dengan di persidangan. “Tapi saksi yang dihadirkan ini kan tidak tahu peran pilot yang sebenarnya,” ujar Assegaf, usai persidangan. M Assegaf melanjutkan bahwa tujuan sidang untuk mengetahui apakah pilot lalai atau sengaja dalam kecelakaan pesawat garuda. “Tapi saksi hanya menceritakan pengalaman pribadi masing-masing. Saksi yang seharusnya dihadirkan copilot atau kru pesawat yang tahu peran pilot.” Sementara Hakim Ketua Sri Andini menyatakan sidang akan dilanjukan minggu depan tanggal 22 September dengan acara menghadirkan saksi lagi, yakni tiga saksi dari warga dan dua dari korban. Pito Agustin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|