Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Usia 65 Tahun Pensiun, Hakim Agung Tinggal Separuh
Senin, 15 September 2008 | 12:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Pandjaitan, mengatakan masih ada perdebatan dalam masalah usia jabatan hakim  Mahkamah Agung. Inilah materi krusial dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang Undang Mahkamah Agung.  "Dewan  mengusulkan  usia maksimal hakim MA 65 tahun, agar ada regenerasi," kata Trimedia, Senin (15/9).

Menurut Trimedia, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengusulkan  usia hakim maksimal 70 tahun. "Jika dipaksa usia 65 tahun, 50 persen hakim MA akan pensiun," katanya.  Apabila kondisi itu sampai terjadi, akbatnya  terjadi stagmasi kerja MA. "Meski harus dipertimbangkan perlu regenerasi," katanya.

Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjunagan  belum bersikap atas materi ini. "Kami  lihat dulu  perkembangannya," katanya.  Sempat mencuat usul perpanjangan usia hakim untuk mempertahankan Bagir Manan, Menurut  dia,  itu tidak logis. "Bagir selesai pada 8 bulan depan, tapi UU ini  tidak bisa selesai secepat itu. Mungkin pada akhir tahun," katanya.

Ada yang  berharap undang-undang ini bisa mengembalikan kemandulan Komisi Yudisial, Trimedia mengatakan, hal itu memang akan dikaji. "Badanl legislatif mengusulkan adanya Dewan Kehormatan untuk mengawasi independensi hakim," katanya.  "Tentu dengan melibatkan ketiga unsur itu dengan unsur dari kaum independen."

Eko Ari Wibowo
 

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menteri Berkampanye Tergantung Fatwa  | 30 Maret 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung Ditunggangi
MK Perpanjang Masa Pensiun Hakim Konstitusi
MA Selalu Mangkir Bahas Penertiban Biaya Perkara
Harifin A. Tumpa Wakil Ketua MA Nonyudisial
Bagir: Hakim Dilarang Terima Parsel
Masalah Gaji Bukan Alasan Kinerja Buruk Hakim Agung
Pengganti Hakim Agung Gunanto Belum Diputuskan
Bagir: Kondisi Gunanto Drop Sepulang dari Tangerang
Hakim Agung Gunanto Suryono Wafat
Hari ini MA Lantik Enam Hakim Agung
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk135477 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data