|
Usia 65 Tahun Pensiun, Hakim Agung Tinggal Separuh
Senin, 15 September 2008 | 12:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Pandjaitan, mengatakan masih ada perdebatan dalam masalah usia jabatan hakim Mahkamah Agung. Inilah materi krusial dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang Undang Mahkamah Agung. "Dewan mengusulkan usia maksimal hakim MA 65 tahun, agar ada regenerasi," kata Trimedia, Senin (15/9). Menurut Trimedia, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengusulkan usia hakim maksimal 70 tahun. "Jika dipaksa usia 65 tahun, 50 persen hakim MA akan pensiun," katanya. Apabila kondisi itu sampai terjadi, akbatnya terjadi stagmasi kerja MA. "Meski harus dipertimbangkan perlu regenerasi," katanya. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjunagan belum bersikap atas materi ini. "Kami lihat dulu perkembangannya," katanya. Sempat mencuat usul perpanjangan usia hakim untuk mempertahankan Bagir Manan, Menurut dia, itu tidak logis. "Bagir selesai pada 8 bulan depan, tapi UU ini tidak bisa selesai secepat itu. Mungkin pada akhir tahun," katanya. Ada yang berharap undang-undang ini bisa mengembalikan kemandulan Komisi Yudisial, Trimedia mengatakan, hal itu memang akan dikaji. "Badanl legislatif mengusulkan adanya Dewan Kehormatan untuk mengawasi independensi hakim," katanya. "Tentu dengan melibatkan ketiga unsur itu dengan unsur dari kaum independen." Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|