|
Diusulkan, Tenggat Sepuluh Hari untuk Aulia Pohan
Kamis, 11 September 2008 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Soeripto mengusulkan tenggat 10 hari bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka korupsi aliran Dana Bank Indonesia. "Supaya jelas target KPK," ujarnya ketika dihubungi <I> Tempo <I> Kamis (11/9). Anggota Komisi III dari Fraksi Keadilan Sejahtera ini akan membawa usulan tersebut ke dalam rapat komisi. Menurutnya anggota Komisi yang lain juga setuju usulan tenggat waktu. "Tapi jumlahnya berapa belum ditentukan," katanya. Sampai sekarang ia masih memegang janji Antasari Azhar ketika uji kelayakan dan kepatutan Ketua KPK untuk tetap independen. "Sampai sekarang masih bisa diandalkan," ucap dia. Pernyataan ini menepis keraguan Soeripto adanya intervensi terhadap penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka. Ketika Antasari melakukan rapat dengar pendapat di Komisi III kemarin, Soeripto menuturkan bahwa KPK mempunyai strategi masing-masing untuk tiap pesakitan korupsi. "KPK tahu mana yang perlu diusut duluan," tutur Soeripto. Dianing Sari
INDEKS BERITA LAINNYA :
|