|
Polda Kalimantan Timur Baru Janji Tangani Kasus KPC
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur yang baru, Jenderal Andi Masmiyat berjanji tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penyerobotan lahan oleh PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur. "Itu sudah tugas saya sebagai polisi, tidak perlu dipertanyakan lagi," kata Andi usai pisah sambut bersama bekas Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Indarto, Jum'at (29/8). Saat Tempo menanyakan pernyataan Indarto yang menyebutkan adanya tersangka penanganan kasusnya, Andi balik bertanya. "Informasi dari mana tuh? Tidak ada dan saya belum menerima laporan," tuturnya. "Bukan begitu?" tanyanya lagi dan diiyakan Direktur Reserse Kriminal, Komisaris Besar Arif Wicaksono. Andi mengaku belum menerima laporan secara rinci sehubungan perkembangan terbaru kasus KPC. Dia akan mempelajari penanganan kasusnya berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reskrim. Sebelumnya, mantan Kepala Polda Kalimantan Timur mengaku sudah mengantongi tersangka kasus penyerobotan lahan oleh KPC di Kutai Timur. "Sudah ada tersangka kasus KPC. Tapi namanya saya lupa," katanya sehari sebelum penyerahan jabatan kepada pejabat baru. Sehubungan kasus itu, kata Indarto polisi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus KPC kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Untuk kejelasan identitas tersangka, dia menyuruh kepada media untuk meminta keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur. Indarto menyatakan, kawasan tambang batu bara seluas 8.480 hektare di Pit Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut dan Beruang masih merupakan area terlarang aktifitas. KPC diijinkan menambang setelah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Menunggu izin resmi dari Kutai Timur," ujarnya. SG Wibisono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|