Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Polda Kalimantan Timur Baru Janji Tangani Kasus KPC
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur yang baru, Jenderal Andi Masmiyat berjanji tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penyerobotan lahan oleh PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur.

"Itu sudah tugas saya sebagai polisi, tidak perlu dipertanyakan lagi," kata Andi usai pisah sambut bersama bekas Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Indarto, Jum'at (29/8).

Saat Tempo menanyakan pernyataan Indarto yang menyebutkan adanya tersangka penanganan kasusnya, Andi balik bertanya.
"Informasi dari mana tuh? Tidak ada dan saya belum menerima laporan," tuturnya.

"Bukan begitu?" tanyanya lagi dan diiyakan Direktur Reserse Kriminal, Komisaris Besar Arif Wicaksono. Andi mengaku belum menerima laporan secara rinci sehubungan perkembangan terbaru kasus KPC. Dia akan mempelajari penanganan kasusnya berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reskrim.

Sebelumnya, mantan Kepala Polda Kalimantan Timur mengaku sudah mengantongi tersangka kasus penyerobotan lahan oleh KPC di Kutai Timur. "Sudah ada tersangka kasus KPC. Tapi namanya saya lupa," katanya sehari sebelum penyerahan jabatan kepada pejabat baru.

Sehubungan kasus itu, kata Indarto polisi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus KPC kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Untuk kejelasan identitas tersangka, dia menyuruh kepada media untuk meminta keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur.

Indarto menyatakan, kawasan tambang batu bara seluas 8.480 hektare di Pit Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut dan Beruang masih merupakan area terlarang aktifitas. KPC diijinkan menambang setelah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Menunggu izin resmi dari Kutai Timur," ujarnya.

SG Wibisono


Dari Arsip Majalah TEMPO
Mencegah Kerusuhan di Pengadilan | 07 Maret 2005
Penggarong Kayu Layak Dipancung | 07 Maret 2005
Menunggu di Babak Pemanasan | 28 Pebruari 2005
Bukan Perkara Suap, Jenderal | 31 Januari 2005
Dosa Tak Terampun, Jasa Tak Terhimpun  | 29 Desember 1998
'Overhaul' untuk Polisi  | 29 Desember 1998
Sidang untuk Gories?  | 10 November 1998
Dikepung dari Darat dan Laut  | 10 November 1998
Kisah Pelat Buntut PL, BW, dan RX  | 03 November 1998
Jalan Panjang Tragedi Itu  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa "Pembunuh" Asrori Tetap Disidang


Pasang Badan Untuk Penunggak Royalti Bisa Sekarang
Pemerintah Akan Paksa Badan Kontraktor Batubara
Belum Ada Kontraktor Batubara Yang Bayar
Asosiasi Pelayaran Minta Kontrak Angkutan Batu Bara Proyek Listrik
Kewajiban Pasokan Batu Bara Mulai September
Sasol Minat Garap Proyek Batu Bara Cair
Pengusaha Akan Cicil Tunggakan Royalti
Pelunasan Royalti Ancam Arus Kas Perusahaan
Bukit Asam Segera Akuisisi IPC
> selengkapnya...

Referensi

Babak Baru Sengketa Batu Bara
Sandungan Terbaru Bakrie
Profil Kapolda Metro Jaya
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132831 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data