|
Jaksa Urip Menangis Saat Ajukan Pembelaan
Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa penerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani, menangis saat mengajukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8). Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan 15 tahun penjara. "Anak saya masih kecil," ujar Urip, sambil menangis dan menutup wajahnya dengan tangan, di persidangan. "Saya minta majelis memberi putusan seadil-adilnya." Urip ditangkap oleh penyidik KPK di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang diduga merupakan suap untuk pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia. Dalam pembelaannya, Urip tetap menolak disebut menerima suap dari Artalyta, yang dikenal dengan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. "Artalyta memberikan pinjaman karena saya dipercaya dan punya sedikit ilmu," kata Urip, "Saya hanya melakukan pelanggaran kode etik, tapi dituntut 15 tahun. Dimana letak keadilan?" Selanjutnya, Urip menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemalsuan video yang kemudian digunakan sebagai barang bukti. Ia menilai komisi telah melakukan pembunuhan karakternya sebagai terdakwa.
FAMEGA SYAVIRA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|