|
Kasus Asrori, Dua Kali Reka Ulang Juga Salah
Kamis, 28 Agustus 2008 | 07:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dofir, kuasa hukum Imam Kambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto, terpidana kasus pembunuhan seseorang yang diduga Asrori alias Aldo, meminta pengadilan membebaskan sekaligus mengembalikan nama baik keduanya. Ia akan menempuh upaya peninjauan kembali atas vonis bersalah yang dijatuhkan pada keduanya 8 Mei lalu. Majelis hakim menghukum Kemat 17 tahun dan Devid 12 tahun penjara. Permintaan merehabilitasi nama baik Kemat dan Devid itu disampaikan Dofir setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur kemarin menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan di kebun tebu Desa Bandarkedungmulyo, Perak, Jombang, Jawa Timur, itu semula diduga Asrori ternyata bukan. Dofir tidak yakin bahwa kliennya membunuh. Asrori diketahui korban pembunuhan jagal Verry Idham Henyansah alias Ryan asal Jatiwates, Tembelang, Jombang. Itu dipastikan melalui tes DNA Kepolisian RI. Pengakuan itu juga disampaikan sendiri oleh Ryan yang saat ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. "Sejak awal saya yakin bahwa klien saya hanya dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan," kata Dofir. Menurut Dofir, kliennya ditangkap polisi sesaat setelah jenazah yang diduga Asrori itu ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007. Saat ditemukan kondisi mayat rusak dan sulit dikenali. Polisi mendatangkan Jalal dan Dewi, orangtua kandung Asrori untuk mengidentifikasi mayat tersebut. Banyak kejanggalan selama proses penyidikan. Menurut Dofir, dua kali rekonstruksi di sebuah rumah kosong yang disebut-sebut menjadi lokasi pembunuhan "Asrori". Pada rekonstruksi pertama terlihat bahwa Devid memegangi korban sedangkan Kemat yang memukul dengan besi. Sedangkan pada rekonstruksi kedua Kemat yang memegang korban dan Maman Sugianto alias Sugik yang memukul. Adapun Devid menunggu di mobil. Maman kini sedang menghadapi dakwaan jaksa atas kasus tersebut. "Klien saya mau melakukan adegan itu karena tidak tahan disiksa penyidik," kata Dofir. Menurut Dofir, bentuk siksaan yang dialami Kemat dan Devid adalah dipukuli dengan selang plastik oleh penyidik Kepolisian Sektor Bandarkedungmulyo. Kemat juga diintimidasi dibawa ke sebuah tanggul kemudian ditodong pistol. Pistol diledakkan ke atas di dekat kepala Kemat. "Kemat itu gemulai seperti waria, seumur-umur belum pernah melihat pistol," kata Dofir. Kepala Satuan Pidana Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Susanto saat menggelar konferensi pers di kantornya kemarin menyatakan belum dapat memberi keterangan soal itu. Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman S Sumawiredja membentuk tim gabungan untuk menyelidiki proses penyidikan yang dilakukan aparat Polsek Bandarkedungmulyo dan Polres Jombang. Tim itu terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Direktorat Reserse Kriminal. Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Komisaris Besar Wanto Sumardi. "Tim ini akan menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini," kata Susanto. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|