Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Gugatan Calon Wali Kota Malang Ditolak
Rabu, 27 Agustus 2008 | 17:03 WIB

!-- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->

TEMPO Interaktif, Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Malang Hasanuddin Latief - Arif Darmawan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat, Rabu (27/8). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Basoeki menyatakan empat poin gugatan Hasanuddin - Arif dinyatakan salah alamat dan wajib ditolak. "Pemohon kita hukum untuk membayar biaya perkara Rp 200 ribu," kata Basoeki.

Penolakan majelis hakim tersebut berkaitan dengan gugatan Hasanuddin - Arif pada 5 Agustus lalu. Melalui kuasa hukumnya, Koko Widyatmoko, mereka menggugat KPU Kota Malang karena keberatan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah yang digelar pada 23 Juli lalu atau bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Ada empat poin keberatan yang disampaikan Hasanuddin - Arif, yaitu adanya calon pemilih yang sudah didaftar namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, serta ditemukannya pemilih yang didaftar dua kali sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang berbeda.

Keberatan lainnya menyangkut pemilih yang hanya didaftar untuk pemilihan gubernur sehingga kehilangan hak mengikuti pemilihan wali kota serta diterbitkannya berita acara ganda rekapitulasi hasil perolehan suara oleh KPU Kota Malang. Namun hasil suara di dua berita acara itu berbeda jumlahnya, khususnya di Kelurahan Sukun.

Basoeki menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan semua keberatan pemohon tidak terbukti. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua tempat pemungutan suara misalnya, secara teori tidak masuk akal karena setelah mencoblos mereka harus mencelupkan jarinya ke tinta. "Pasti ketahuan kalau mereka nyoblos dua kali," kata Basoeki. Adapun keberatan poin ketiga tentang hilangnya hak memilih wali kota karena hanya didaftar untuk pemilihan gubernur, dikesampingkan oleh hakim.

Di samping itu berdasarkan Undang-Undang No. 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengadilan tidak berwenang menangani pelanggaran-pelanggaran yang diajukan pemohon dengan alasan merupakan wewenang panitia pengawas dan penyidik kepolisian. "Karena itu seluruh dalil gugatan pemohon harus ditolak," ujar Basoeki.

Nuriyanto, kuasa hukum KPU Kota Malang mengatakan bahwa memang sudah semestinya jika gugatan Hasanuddin - Arif ditolak. Pasalnya, seluruh materi keberatan mereka sudah diperbaiki oleh KPU sebelum melansir hasil akhir rekapitulasi suara. "Kalaupun ada pelanggaran di lapangan seperti yang mereka sebutkan, pasti kami sudah diprotes masyarakat," kata Nuriyanto.

Selain Hasanuddin - Arif, pemilihan Wali Kota Malang diikuti empat pasangan yaitu Peni Suparto - Bambang Priyo Utomo, Aries Pudjangkoro - Mohan Katelu, Fathol Arifin - Subur Triono dan Achmad Subcan - Noor Chozin Iskandar. Peni - Bambang yang merupakan pasangan incumbent berhasil memenangkan pilkada tersebut.

Tempo| Kukuh Wibowo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD NTB Tunda Pelantikan Gubernur
Primus Pindah Jalur Partai
Tujuh Kader PDIP Subang Terancam Direcall
Kantor DPRD Mimik Tegang
Kota Mimika Tegang, Massa Duduki Gedung Dewan
Pemilihan Bupati Bogor, Pasangan Rahman Unggul Sementara
Suara Golput Warnai Pemilihan Bupati Bogor
Pasangan Soemandjaja dan Ace Unggul di Bogor
Presiden : Terima Siapapun yang Menjadi Bupati Bogor
Dari Puri Cikeas, Presiden RI Pilih Bupati Bogor
> selengkapnya...

Referensi

Penggusur dari Partai Gurem
Keran Independen Masih Tersumbat
Survei Membuktikan...
Selamat Tinggal Partai
Pertarungan Dimulai

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [23]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132559 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data