|
Gugatan Calon Wali Kota Malang Ditolak
Rabu, 27 Agustus 2008 | 17:03 WIB
!-- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> TEMPO Interaktif, Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Malang Hasanuddin Latief - Arif Darmawan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat, Rabu (27/8). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Basoeki menyatakan empat poin gugatan Hasanuddin - Arif dinyatakan salah alamat dan wajib ditolak. "Pemohon kita hukum untuk membayar biaya perkara Rp 200 ribu," kata Basoeki.
Penolakan majelis hakim tersebut berkaitan dengan gugatan Hasanuddin - Arif pada 5 Agustus lalu. Melalui kuasa hukumnya, Koko Widyatmoko, mereka menggugat KPU Kota Malang karena keberatan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah yang digelar pada 23 Juli lalu atau bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Ada empat poin keberatan yang disampaikan Hasanuddin - Arif, yaitu adanya calon pemilih yang sudah didaftar namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, serta ditemukannya pemilih yang didaftar dua kali sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang berbeda.
Keberatan lainnya menyangkut pemilih yang hanya didaftar untuk pemilihan gubernur sehingga kehilangan hak mengikuti pemilihan wali kota serta diterbitkannya berita acara ganda rekapitulasi hasil perolehan suara oleh KPU Kota Malang. Namun hasil suara di dua berita acara itu berbeda jumlahnya, khususnya di Kelurahan Sukun.
Basoeki menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan semua keberatan pemohon tidak terbukti. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua tempat pemungutan suara misalnya, secara teori tidak masuk akal karena setelah mencoblos mereka harus mencelupkan jarinya ke tinta. "Pasti ketahuan kalau mereka nyoblos dua kali," kata Basoeki. Adapun keberatan poin ketiga tentang hilangnya hak memilih wali kota karena hanya didaftar untuk pemilihan gubernur, dikesampingkan oleh hakim.
Di samping itu berdasarkan Undang-Undang No. 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengadilan tidak berwenang menangani pelanggaran-pelanggaran yang diajukan pemohon dengan alasan merupakan wewenang panitia pengawas dan penyidik kepolisian. "Karena itu seluruh dalil gugatan pemohon harus ditolak," ujar Basoeki.
Nuriyanto, kuasa hukum KPU Kota Malang mengatakan bahwa memang sudah semestinya jika gugatan Hasanuddin - Arif ditolak. Pasalnya, seluruh materi keberatan mereka sudah diperbaiki oleh KPU sebelum melansir hasil akhir rekapitulasi suara. "Kalaupun ada pelanggaran di lapangan seperti yang mereka sebutkan, pasti kami sudah diprotes masyarakat," kata Nuriyanto.
Selain Hasanuddin - Arif, pemilihan Wali Kota Malang diikuti empat pasangan yaitu Peni Suparto - Bambang Priyo Utomo, Aries Pudjangkoro - Mohan Katelu, Fathol Arifin - Subur Triono dan Achmad Subcan - Noor Chozin Iskandar. Peni - Bambang yang merupakan pasangan incumbent berhasil memenangkan pilkada tersebut. Tempo| Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|