|
Al Amin Diancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 26 Agustus 2008 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution, didakwa hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup dalam kasus suap. Al Amin dijerat Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Korupsi, Jakarta.
Selain ancaman penjara, suami pedangdut Kristina itu juga diminta membayar denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Al Amin diduga menerima suap dalam perkara pelepasan hutan lindung di Pulau Bintan untuk proyek pusat pemerintahan.
Al Amin menerima uang senilai Rp 250 juta dan Sin$ 300 ribu dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Azirwan dan Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 8 April lalu. KPK lantas menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin.
Al Amin, menurut jaksa penuntut Suwarji, juga didakwa menerima suap dari Direktur Utama Pengelola Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan Rp 75 juta. Suap itu berkaitan dengan persetujuannya melepaskan kawasan untuk pelabuhan itu.
Dakwaan berikutnya kepada Al Amin, berkaitan dengan upayanya memeras PT Amega Geo Sistem Rp 1,2 miliar. Menurut jaksa, saat itu Al Amin sempat mengancam kepada PT Amega tidak memberikan kontrak untuk pengadaan alat pantau proyek Departemen Kehutanan.
Mendengar dakwaan jaksa Suwarji, Al Amin diam saja. Pengacaranya, Syira Prayuna, dakwaan jaksa dinilai banyak tidak benar. "Saya akan menyiapkan tanggapan atas dakwaan itu," katanya. Sidang yang dipimpin hakim Edward Pattinasarani akan dilanjutkan Jumat depan.
Famega Sylvina
INDEKS BERITA LAINNYA :
|