Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Al Amin Diancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 26 Agustus 2008 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:  Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution, didakwa hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup dalam kasus  suap. Al Amin dijerat Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Korupsi, Jakarta.

Selain ancaman penjara, suami pedangdut Kristina itu juga diminta membayar denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Al Amin diduga menerima suap dalam perkara pelepasan hutan lindung di Pulau Bintan untuk proyek pusat pemerintahan.

Al Amin menerima uang senilai Rp 250 juta dan Sin$ 300 ribu dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Azirwan dan Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 8 April lalu. KPK lantas menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin.

Al Amin, menurut jaksa penuntut Suwarji, juga didakwa menerima suap dari Direktur Utama Pengelola Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan Rp 75 juta. Suap itu berkaitan dengan persetujuannya melepaskan kawasan untuk pelabuhan itu.

Dakwaan berikutnya kepada Al Amin, berkaitan dengan upayanya memeras PT Amega Geo Sistem Rp 1,2 miliar. Menurut jaksa, saat itu Al Amin sempat mengancam kepada PT Amega tidak memberikan kontrak untuk pengadaan alat pantau proyek Departemen Kehutanan. 

Mendengar dakwaan jaksa Suwarji, Al Amin diam saja. Pengacaranya, Syira Prayuna, dakwaan jaksa dinilai  banyak tidak benar. "Saya akan menyiapkan tanggapan atas dakwaan itu," katanya. Sidang yang dipimpin hakim Edward Pattinasarani akan dilanjutkan Jumat depan.

Famega Sylvina 


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hari Ini Al Amin Mulai Diadili
Hari Ini Amien Rais Jelaskan Soal Tawaran Suap Miranda
Pengakuan Agus Condro Turunkan Citra Partai
KPK Belum Berencana Periksa Miranda
Dugaan Baharuddin Memeras, KPK Anggap Kabar Baru
Agus Condro: Fraksi Reformasi Tolak Miranda Goeltom
Baharuddin Aritonang Bantah Memeras Antony
Badan Kehormatan DPR Belum Akan Tindaklanjuti Pengakuan Agus Condro
Golkar Tak Ingin Terseret Kasus Miranda
Fraksi PDIP Tunggu Agus Condro
> selengkapnya...

Referensi

Uang Sukses untuk Punggawa
Mereka Belum Tersentuh
Umumnya Mendesak Mundur
Menanti Vonis Istana
Menolak Calon Busuk
Kisah Paskah di Le Meridien
"Menteri Selesai, Tinggal DPR"
Dari Hilton hingga Gandaria
Aliran Duit Haram
8 PERTEMUAN BERUJUNG DUIT
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk132350 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data