Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Kuasa Hukum Urip Siapkan Pembelaan
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Urip Tri Gunawan, Albab Setiawan, menyiapkan pembelaan untuk membantah tiga tuduhan jaksa untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Demikian dikatakan Albab kepada Tempo, Sabtu (23/8).

"Tiga poin yang dituduhkan yaitu memberikan info kepada Artalyta Suryani, memberikan kesempatan tak hadir pada Sjamsul Nursalim dan menerima suap dari Glenn Yusuf," ucap Albab saat dihubungi Tempo, Sabtu (23/8).

Urip dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti korupsi. Urip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 dalam dua dakwaan.

Dakwaan pertama adalah menerima suap senilai 600 ribu dolar AS dari Artalyta untuk memberikan informasi mengenai penyelidikan BLBI. "Info yang diberikan kepada Ayin itu bukan berisi materi penyidikan," ucap Albab.

Menurutnya, Sjamsul Nursalim harus dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan apakah Urip memberikan kesempatan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan tim BLBI.

Kedua, Urip didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Glenn Yusuf. "Barang bukti berupa uang tidak ada," kata Albab. Menurut Albab, tuduhan ini hanya perkiraan jaksa berdasarkan bukti rekaman.

Urip juga dituduh telah melanggar kode etik jaksa. "Kalaupun melanggar kode etik, seharusnya dilakukan sidang melalui komisi kode etik," ucap Albab tanpa menyebut pelanggaran apa yang dilakukan Urip.

Meski mengaku bahwa kliennya tak bersalah, Albab tak memungkiri jika kliennya bisa dihukum berat. "Karena sebagai jaksa, Urip dianggap tahu hukum sehingga bisa dikenai hukuman yang lebih berat," ucap Albab.

FAMEGA SYAVIRA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Selama Empat Tahun 27.300 Pengaduan Masuk ke KPK
Kasus BI: KPK Tidak Akan Panggil Kembali M S Kaban
KPK Belum Terima Pengembalian Mobil dari Agus Condro
Mengaku Anggota KPK, Dicokok Polisi di Natuna
KPK Minta DKI Transparan
KPK Usul Koruptor DiNusakambangkan
KPK Usut Jaksa dan Hakim Penerima Duit Bank Indonesia
KPK Geledah Ruang Pamer Mobil di Depok
Diusulkan, KPK Punya Tahanan Khusus
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Taktik Timor
Kalla Vs KPK

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131994 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data