|
Seluruh Aset Adelin Lis "Disekolahkan"
Senin, 18 Agustus 2008 | 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Diam-diam buron kasus pencucian uang Adelin Lis telah menyelamatkan harta bendanya dengan bebagai cara. Salah satunya, rumah tinggal di sejumlagh tempat digadaikan ke bank.Begitu pula dengan aset perusahaannya. "Akan ada perlawanan hukum jika terjadi penyitaan aset," kata Sakti Hasibuan, pengacara Adelin Lis. Pria 51 tahun yang juga terpidana sepuluh tahun perkara pembalakan hutan di Kabupaten Mandiling Natal, Sumatera Utara, itu belum diketahui rimbanya. Yang pasti, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada akhir Juli 2008, memutuskan vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp 1 miliar kepada Adelin Lis. Direktur Keuangan dan Umum PT Keang Nam Development Indonesia ini diharuskan membayar uang pengganti Rp 119, 8 miliar dan US$ 2.93 juta. Menurut Sakti, seluruh aset milik kliennya dagunkan ke beberapa bank nasional. "Rekening yang saya lihat di Bank Mandiri dan Bank Dagang." Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agoes Djaja, tak mau berkomentar soal kabar tersebut. "Kami no comment sebelum menerima putusan asli dari Mahkamah" katanya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkirakan salinan putusan Mahkamah Agung paling cepat akhir Agustus. "Kami secara lisan sudah menanyakan kepada Pengadilan Negeri Medan," ujar Agoes. Soetana Monang Hasibuan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|