Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Sebutir Kurma Berbuah Pemecatan
Selasa, 12 Agustus 2008 | 21:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nasib sial menimpa Nur Asiah, 31 tahun, karyawati Toserba Jogya, Jalan KH Soleh Iskandar, Kota Bogor. Karyawati yang bekerja 12 tahun ini dipecat gara-gara mencicipi sebutir kurma di gudang.

Pemecatan itu dijadikan alasan perusahaan untuk untuk tidak membayar pesangon kepada korban.

Merasa diperlakukan tidak adil, Nur Asiah melaporkan kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Bogor, Selasa (12/8). Ia langsung diterma Kepala Bidang Hubungan Industial dan Syarat Kerja, Bambang Budiyono.

“Kami akan fasilitasi danmenjadi mediasi pengaduan ini, ” jelas Bambang usai menerima laporan tersebut.

Bambang mengomentari pemaksaan pengunduran diri tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Itu terutama pada pasal 156 berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Menurut Asiah, kejadian bermula ketika dia dan beberapa temannya tergoda untuk mencicipi kurma yang terbuka di gudang, Minggu (10/8). Ketika lidahnya baru merasakan manisnya buah, General Managernya, Endang Yudi memergokinya. Asiah diminta mengembalikan sebutir kurma di tangannya. Dia lalu diminta ke ruangan. Tidak lama Wendi, supervisor Asiah dipanggil ke ruangan.

“Saya sudah meminta maaf karena khilaf tergoda mencicipi sebutir kurma, tapi alasan itu tidak diterima. Katanya peraturan perusahaan,” ujar Asiah yang akan menerima sisa gajinya pada Kamis (21/8).

Ketika dikonfirmasi, Wendy membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya sesuai peraturan dan ketentuan perusahaan, karyawan tidak boleh mengambil atau mencicipi makanan sekecil apapun.

“Nur Asiah melanggar peraturan perusahaan jadi dia kami minta mengajukan permohonan pengunduran diri,” jelas Wendi di hadapan wartawan.

Deffan Purnama

Dari Arsip Majalah TEMPO
Indonesiana | 14 Maret 2005
Mencuri atau Sekadar Nyinyir | 31 Januari 2005
'Kudu' Melongok dari Balik Kardus  | 17 November 2003
Kejaksaan Agung Cabut Status Tersangka Prajogo Pangestu  | 25 Agustus 2003
Indonesiana | 09 Pebruari 2004
Dua Cara Menggangsir Harta  | 23 Juni 2003
Cerita Ganjil dari Pondok Indah  | 23 Juni 2003
Pencuri Detonator Listrik Ditangkap  | 02 Pebruari 2004
Tersihir Mangkuk Dinasti Shung  | 26 Januari 2004
Ribuan Detonator Ditemukan  | 19 Januari 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sindikat Pencuri Mobil Digulung
Kalangan Industri Disinyalir Mencuri Air
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Polisi Tembak Alap-Alap Motor
Laboratorium Dinas Pertanian Dibobol Maling
Pencurian Ikan di Perairan Indonesia Terus Berlangsung
Lampu Pandu Bandara Tjilik Riwut Dicuri
Dua Rumah Dibobol Maling Saat Jumatan
Mobil Dinas Sekretaris Daerah Bekasi Dibobol Maling
Taruna Akpol Dikeroyok Rekannya Karena Mencuri
> selengkapnya...

Referensi

Bermodal Arca Palsu

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130589 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data