Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Kasus Vista Bella

Pemerintah dan Tommy Terancam Gagal Berdamai
Selasa, 12 Agustus 2008 | 11:32 WIB

Koran Tempo, Jakarta:

<P><B>JAKARTA</B> -- Perintah majelis hakim kepada pihak yang bersengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional untuk berdamai terancam gagal. "Berdamai apa, hakim tidak menunjuk mediator," kata Elza Syarief, kuasa hukum PT Humpuss, saat dihubungi <I>Tempo</I> kemarin.
<P>Menurut Elza, dalam persidangan yang lalu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo memerintahkan penggugat dan tergugat berdamai secara informal. Hakim meminta pihak tergugat, PT Vista Bella Pratama, PT Timor Putra Nasional, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, Tommy Soeharto, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited, menyiapkan jawaban atas gugatan jika mediasi gagal.
<P>Elza mengatakan mediasi tersebut tidak pernah terlaksana. Dia telah menyiapkan jawaban atas gugatan Menteri Keuangan lewat jaksa pengacara negara tersebut. Menurut dia, gugatan tersebut salah atau <I>error in persona</I>. "Humpuss tidak terlibat dalam perkara ini," ujarnya. Elza mengatakan Humpuss tidak terkait dengan masalah jual-beli utang PT Timor tersebut.
<P>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu dua minggu kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan mediasi secara informal. "Kalau tidak tercapai perdamaian, silakan siapkan jawaban," ujar Reno Listowo. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini.
<P>Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan juga meminta agar dana Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar serta aset berupa pabrik mobil Timor milik PT Timor Putra di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disita.
<P>Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss, menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan, diketahui bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss.
<P>"Perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun," kata jaksa pengacara negara Dachamer Munthe saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu.
<P>Selain Tommy, pihak yang digugat adalah Vista Bella, PT Mandala Buana Bhakti, Humpuss, dan Timor Putra. Sedangkan turut tergugat adalah Amazonas Finance Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island. <B>SUTARTO</B>
 


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Assegaf: Putusan Pemberhentian Todung Tidak Sah
Todung Dipersilahkan Banding
Pengadilan Putuskan Kasus Surat Pembaca
Kyai NU Jadi Saksi Mosadeq
Zaenal Akan Divonis Hari ini
Tiga Terpidana Korupsi Daftarkan Banding
Suciwati Banding Kasus Munir
Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130485 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data