|
Pollycarpus Dipinjam Polisi ke Jakarta
Rabu, 04 Juni 2008 | 08:46 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Waskito membenarkan Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pemunuhan aktivis HAM Munir “dipinjam” petugas Polisi dari Mabes Polri. Menurut Waskito, Pollycarpus dijemput petugas Polda Metro Jaya di LP Sukamiskin, Selasa sore. “Ada empat petugas yang menjemputnya” kata Waskito saat dihubungi, Selasa (3/6).
Saat meninggalkan Sukamiskin, pilot Garuda itu mengenakan kaus warna hijau dan celana warna gelap. Adapun para polisi penjemput, memakai seragam preman. “Saya tidak melihat mereka berangkat pakai mobil apa. Saya hanya mengantar sampai pintu utama “ ujarnya.
Menurut Waskito, dari informasi yang diterimanya, Polly dijemput untuk dimintai keterangan terkait penyidikan lanjutan kasus Munir di Jakarta. “Tentu dia dijemput dengan seizin Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala LP,”katanya.
Seperti diketahui, Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sejak 23 Mei lalu menghuni kamar 27 di blok barat atas, Penjara Kelas I Sukamiskin Bandung. Menurut Kepala Penjara Sukamiskin Rachmat Prijo Sutardjo, Polly pindah atas permintaan sendiri dengan alasan, bisa dekat dengan keluarganya di Bandung.
Pemindahan itu, kata Rachmat, juga atas permintaan sendiri dan itu dimungkinkan jika disetujui oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. “Asalkan dengan alasan supaya lebih dekat dengan domisi keluarga narapidana dan factor kesehatan” kata Muchlasin Amarcho, Kepala Kanwil Dephukham Jawa Barat.
Amarcho mengakui, dirinya sempat mempertanyakan kepindahan Polly ke Sukamiskin. Alasannya, kata dia, Polly masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir di Jakarta. “Masih diperiksa di Jakarta kok sudah dipindah ke Bandung,”katanya.
Idealnya, lanjut dia, Polly tetap dibui di Jakarta selama masih menjalani pemeriksaan. “Kalau nanti harus bolak-balik Jakarta-Bandung dengan minimal dikawal dua orang sipir dan polisi kan jadi merepotkan,”katanya. “Padahal tenaga sipir di Sukamiskin kan terbatas.”
Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari lalu. Sebelum ke Sukamiskin, dia meringkuk di LP Cipinang Jakarta.
Rachmat menerangkan saat tiba di Sukamiskin, Polly hanya dikawal beberapa petugas LP Cipinang dan polisi dari Jakarta. “Saya lihat tak ada pihak lain yang mengawal dia,”katanya.
Ketika ditanya apakah Kepala LP Sukamiskin telah menerima informasi tentang kapan Polly keluar dari Sukamiskin untuk pemeriksaan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Jakarta dalam waktu dekat, Rachmat memolak memberi keterangan. “Maaf saya sedang dalam sebuah acara,”elaknya.
Erick P Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|