Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Sidang Gugatan Garuda Indonesia Ditunda
Kamis, 01 Maret 2007 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus gugatan perdata Suciwati, istri aktivis HAM Munir melawan Garuda Indonesia ditunda hingga dua pekan mendatang. Sebab, kuasa hukum dari pihak tergugat salah menafsirkan agenda sidang kali ini. "Mereka nggak nyambung," kata kuasa hukum Suciwati, Choirul Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Sesaat setelah persidangan dibuka, Hakim Andriyani Nurdin mempersilahkan pihak Garuda untuk menghadirkan saksi fakta. "Sesuai dengan kesepakatan minggu lalu, agenda hari ini mendengarkan saksi fakta dari tergugat,” kata Andriyani.

Namun, tim kuasa hukum Garuda justru mengelak. "Kami tidak mempersiapkan saksi fakta, tapi kami membawa saksi ahli," kata Dendy K Angudi, salah seorang kuasa hukum. Menurut dia pihaknya tidak pernah menyatakan akan menghadirkan saksi fakta.

Tim kuasa hukum Suciwati segera membantah hal ini. "Sudah jelas kami sampaikan minggu lalu, kami tidak menghadirkan saksi fakta. Jadi seharusnya hari ini pihak tergugat yang menghadirka saksi fakta," kata Asfinawati.

Kedua tim pun berdebat tentang siapa yang seharusnya lebih dulu mengajukan saksi ahli jika kedua pihak sama-sama tidak mengajukan saksi fakta. "Kalau saksi-saksi fakta sudah selesai, baru kami mengajukan saksi ahli lebih dulu sesuai dengan prosedur," lanjut Asfinawati.

Karena sudah terlanjur menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum Garuda meminta supaya saksi itu tetap diperdengarkan di hadapan sidang. Namun, pihak Suciwati tetap menolak karena tidak sesuai dengan prosedur. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Kartika candra


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembelaan Eggy Sudjana Ditolak
Pedagang Pasar Blok M Kembali Menggugat
Muladi Blokir Surat Perpanjangan Hilton
Keluarga Korban Adam Air Gugat Boeing
Jaksa Kasus Jamsostek Dituntut Dua Tahun
Saksi: Perpanjangan HGB Hilton Hasil Kesepakatan
Eggy Sudjana Dituntut Empat Bulan
Sidang Kasus Hilton Ditunda
Sidang Korupsi Tabungan Prajurit Digelar
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk94521 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data