|
Sidang Gugatan Garuda Indonesia Ditunda
Kamis, 01 Maret 2007 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus gugatan perdata Suciwati, istri aktivis HAM Munir melawan Garuda Indonesia ditunda hingga dua pekan mendatang. Sebab, kuasa hukum dari pihak tergugat salah menafsirkan agenda sidang kali ini. "Mereka nggak nyambung," kata kuasa hukum Suciwati, Choirul Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Sesaat setelah persidangan dibuka, Hakim Andriyani Nurdin mempersilahkan pihak Garuda untuk menghadirkan saksi fakta. "Sesuai dengan kesepakatan minggu lalu, agenda hari ini mendengarkan saksi fakta dari tergugat,” kata Andriyani.
Namun, tim kuasa hukum Garuda justru mengelak. "Kami tidak mempersiapkan saksi fakta, tapi kami membawa saksi ahli," kata Dendy K Angudi, salah seorang kuasa hukum. Menurut dia pihaknya tidak pernah menyatakan akan menghadirkan saksi fakta.
Tim kuasa hukum Suciwati segera membantah hal ini. "Sudah jelas kami sampaikan minggu lalu, kami tidak menghadirkan saksi fakta. Jadi seharusnya hari ini pihak tergugat yang menghadirka saksi fakta," kata Asfinawati.
Kedua tim pun berdebat tentang siapa yang seharusnya lebih dulu mengajukan saksi ahli jika kedua pihak sama-sama tidak mengajukan saksi fakta. "Kalau saksi-saksi fakta sudah selesai, baru kami mengajukan saksi ahli lebih dulu sesuai dengan prosedur," lanjut Asfinawati.
Karena sudah terlanjur menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum Garuda meminta supaya saksi itu tetap diperdengarkan di hadapan sidang. Namun, pihak Suciwati tetap menolak karena tidak sesuai dengan prosedur. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Kartika candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|