Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Jakarta

Persidangan Nurdin Halid Dilanjutkan
Senin, 24 Januari 2005 | 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang pemberitaan pokok perkara terdakwa Nurdin Halid dalam kasus lorupsi minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) , dalam sidang yang digelar Senin (24/1). ?Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneruskan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi,? kata Majelis Hakim I Wayan Rena.

Menurut majelis, alasan penasihat hukum yang menyatakan bahwa kasus Nurdin adalah perkara perdata bukan wilayah hukum pidana tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi. Keberatan itu, dalam hemat majelis bisa dilakukan pada saat pemeriksaan dipersidangan. ?Kalaupun tetap dipersoalkan, majelis akan memberikan pertimbangan setelah pokok perkara bersama dengan putusan akhir,? kata Rena.

Majelis tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penuntut umum melanggar azas nonretroaktif, dengan memakai undang-undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang di juncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971. Dalam pertimbangannya, majelis menilai, kedua UU yang dijuncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971 itu tidak retroaktif, sebab masing-masing UU tersebut saling berhubungan.

Dalam keberatannya yang dibacakan tiga pekan lalu, penasihat hukum menyatakan bahwa pencantuman pasal 43 A UU No. 31 tahun 1999 dalam dakwaan tidak benar. Sebab, menurut penasihat hukum Nurdin, pasal tersebut fatamorgana atau tidak ada. Mengenai hal ini, majelispun tidak sependapat. Menurut majelis, pasal tersebut memang benar ada setelah dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 2001 yang telah merubah UU No. 31 tahun 1999. Salah satu perubahannya, menurut majelis, adalah ditambahkannya bab 6 A dan 6 B dalam UU No. 31 tahun 1999. Pasal 43 A dan 43 B sendiri tercantum didalam pasal 6 A dan 6 B itu. ?Jadi bila menulis atau membaca UU No. 31 tahun 1999 setelah adanya perubahan bab VI harus dibaca selanjutnya yaitu 6 A dan 6 B.

Majelispun menolak alasan eksepsi dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan telah error in personal, sebab sejak 12 Agustus 1998, Nurdin telah nonaktif dari Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Menurut majelis, keberatan ini baru bisa dipertanyakan nanti dalam pokok perkara bukan pada eksepsi.

Sementara itu, Nurdin yang ditemui usai sidang, menyatakan menerima putusan sela ini. Ia mengaku lebih senang bila pokok perkara diperiksa hingga masalahnya akan lebih terang. Dan diketahui posisi sebenarnya. ?Supaya masyarakat bisa mengetahui sebenarnya tidak ada korupsi yang dilakukan oleh saya dan para pengurus KDI lainnya,? ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (26/1) lusa. Pada sidang mendatang, akan dihadirkan sebanyak lima orang saksi yang seluruhnya merupakan para pengurus KDI. (

Khairunnisa-Tempo)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Abdullah Puteh Diizinkan ke Aceh
Hakim Izinkan Puteh Pulang ke Aceh
Jaksa Agung Kebanjiran Permohonan Pemeriksaan Pejabat Daerah
Itjen Depag : Penyelidikan Baru 6 Persen
Tuntutan Bupati Temanggung Mundur Makin Meluas
Menteri Agama Coret 17 Pegawainya
Terpidana Korupsi Akan Dipailitkan
Sidang Perdana Kasus Korupsi Amelia Yani
Presiden Diminta Nonaktifkan Gubernur Sumbar
Pelaku Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data