Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Jaksa Tuntut John Hamenda 20 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus BNI, John Mahenda 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang majelis yang diketuai Hakim Ridwantoro, Jumat (15/10) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan atas Direktur Utama PT Petindo Perkasa Ini adalah tuntutan terberat setelah Edi Santosa pada kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan John, adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara berdampak pada stabilitas nasional.

Jaksa menuduh John melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Sebagai Dirut PT Petindo Perkasa yang bergerak dibidang properti dan agrobisnis John telah menerima fasilitas diskonto 13 L/C dari BNI cabang Kebayoran baru. "Tetapi tidak ada realisasi eksport," kata Jaksa Yenny dalam membacakan berkas tuntutan.

Meskipun pembayaran L/C telah dilunaskan pihak ketiga yag melakukan perjanjian anjak piutang dengan PT Petindo, yaitu PT Aditya Putra Pratama, namun John tetap dianggap melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sebab menurut jaksa, tidak terealisasinya eksport, yang berarti melanggar ketentuan pecairan L/C di BNI dan ketika jatuh Tempo tidak dapat dikembalikan itulah yang menyebabkan negara dirugikan.

Atas perbuatannya, menurut jaksa John terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

John Mahenda terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa. Ia meminta majelis untuk membuat pembelaan secara pribadi disamping pembelaan dari penasehat hukumnya. Menanggapi tuntutan jaksa ini ia berkomentar bahwa itu baru berupa tuntutan.

John tetap merasa tidak bersalah karena semua saksi menurutnya menyatakan bahwa tidak ada lagi utang PT Petindo kepada BNI. "Saya tidak tahu JPU punya penilaian lain, saya akan menghormati setiap proses hukum," ujarnya.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Reserse dan Direktur II Ekonomi Khusus Diperiksa
Polisi Amati Gerak-gerik Adrian di Los Angeles
Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Polri Kirim Tim Tangkap Adrian di Amerika
Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Soal Adrian Waworuntu, FBI Belum Tahu
Konsul LA Belum Pastikan Penangkapan Adrian Woworuntu
Terkait Kasus Adrian, Ismoko Siap Diperiksa
Mabes Polri akan Minta Keterangan Rudi Sutopo
Polisi Persilakan Adrian Menyerahkan Diri
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data