|
Nasional
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
25 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata masih mempertimbangkan permintaan penasehat hukum majalah Tempo untuk menghadirkan secara paksa Horses Petra Lumbun, walikota Jakarta Pusat sebagai saksi.
"Kita lihat lagi perkembangannya seperti apa. Itu sedang kita pertimbangan. Jaksa juga menanggapi tidak perlu," ujar Ketua Majelis Hakim Suripto di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3).
Pada persidangan terdahulu, penasehat hukum majalah Tempo, Trimoeldja D. Soerjadi meminta majelis hakim menghadirkan Horsea Petra Lumbun sebagai saksi secara paksa. Alasannya, keterangan saksi ini cukup penting untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini. Walikota Jakarta Pusat ini beberapa kali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tugas atau pekerjaannya.
Suripto yang baru ditunjuk menggantikan Andriani Nurdin sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini menilai dirinya tidak berwenang untuk menetapkan apakah akan memanggil paksa atau tidak. "Pertimbangan itu harus satu majelis, tidak bisa saya ngomong harus begini atau begitu. Apa yang saya sampaikan dalam muka persidangan adalah pendapat atau keputusan majelis yang tiga orang," katanya.
Ia menolak dikatakan jika tidak melakukan pemanggilan paksa berarti memihak Tomy Winata. "Tidak kita disini baik penuntut umum, penasehat hukum maupun terdakwa diperlakukan sama," ujarnya.
Tetapi menurutnya, kesaksian Horsea Petra Lumbun sendiri sudah dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Namun ketika ditanya mana yang lebih kuat antara kesaksian dimuka persidangan atau BAP, Suripto mengaku tidak tahu. Ketika didesak apakah kesaksian di muka persidangan ia berdalih mengatakan," Itu kan kesimpulan saudara. Kita bicara prosedur persidangan sajalah."
Edy Can – Tempo News Room
|