|
Hukum
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
23 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Mulyani Yustina menunjuk mediator dari PN Jakarta Selatan untuk membantu penyelesaian kasus gugatan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto terhadap PT Telkom. Kesepakatan untuk menunjuk Effendi SH sebagai mediator setelah kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, menyerahkan keputusan pada majelis hakim untuk menentukan mediator.
Penunjukan Effendi sebagai mediator, menurut majelis hakim, diharapkan dapat menjadi jembatan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. “Karena menurut Perma, dalam setiap kasus gugatan terlebih dulu harus menunjuk mediator untuk membantu penyelesaiannya,” ujar Sri Mulyani dalam persidangan yang digelar Selasa (23/3) siang di PN Jakarta Selatan.
Penunjukan mediator ini baru dapat dilakukan dalam persidangan kedua karena dalam sidang perdana kuasa hukum para tergugat tidak hadir. Sementara dalam sidang hari ini, Eddy Pianto yang tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari kantor pengacara Wiranto & Co.
Majelis hakim berharap agar waktu satu bulan untuk melakukan mediasi dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai.
Menurut Wawan Iriawan, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, sebelum melayangkan surat gugatan pihaknya telah mempertanyakan alasan dilakukannya re-audit atas audit laporan keuangan Telkom tahun 2002 yang dikerjakan kliennya. Namun karena tidak memuaskan akhirnya masalah tersebut diselesaikan secara hukum. “Karena dalam pasal 403 pun, reaudit tidak boleh dilakukan apalagi perbedaan hasil audit dan reaudit hanya tiga persen,” ujar Wawan pada TNR usai persidangan.
Wawan juga menjelaskan, selain menggugat Telkom dan Price Waterhouse Cooper (PwC) yang telah melakukan re-audit, kliennya juga menggugat Bapepam dan Deloitse Touche Tohmatsu. “Karena pihak-pihak itu menyetujui dilakukannya re-udit,” paparnya.
Atas tindakan PT Telkom yang menyatakan bahwa hasil audit PwC lah yang sah, maka penggugat menilai Telkom telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi senilai Rp 7,84 miliar.
Namun, Wawan melanjutkan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi yang disarankan oleh majelis hakim. Seusai sidang, Effendi selaku mediator, menyarankan agar kedua pihak bertemu untuk mencari penyelesaian terbaik. Pertemuan mediasi pertama antara kedua pihak akan dilakukan Selasa (30/3) mendatang di PN Jaksel.
Siti Masriyah - Tempo News Room
|