|
Hukum
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
22 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan Texmaco terhadap Harian Kompas yang dinilai telah merugikan Texmaco dalam pemberitaannya, Rabu (22/10).
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli, Atma Kusuma dari Dewan Pers. Saat ini, masing-masing pengacara dari penggugat dan tergugat sedang meminta keterangan dari saksi ahli seputar prinsip-prinsip jurnalisme.
Maria Ulfa - Tempo News Room
|