Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
16 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur Internasional PT Bank CIC, Rudy Sri Santoso, 41 tahun, membantah telah melakukan kejahatan di bidang perbankan seperti tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Demikian pembelaan yang disampaikan Berlin Pandiangan, kuasa hukum Rudy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Seperti diketahui, JPU menyatakan Rudy selaku direktur utama Bank CIC, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan laporan transaksi atau rekening bank sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf b UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam uraian tuntutan, JPU menuduh terdakwa Rudy mengeluarkan stand by L/C tanpa melalui prosedur yang berlaku. Sehingga Rudy beserta tiga karyawannya dituntut masing-masing hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Berlin mengaku, Rudy memang telah menandatangani stand by L/C no.0950011649 sdlc/01 bernominal US$ 9.331.575,00, lantaran terdakwa memiliki kewenangan sebagai direktur internasional. Tapi, stand by L/C itu baru berupa draft atau contoh, sehingga tidak ada kewajiban untuk membukukannya yang secara hukum memang tidak diatur. "Itu baru contoh, bukan asli. Apa yang harus dibukukan?" katanya. Menurutnya, kekeliruan hukum yang mendasar telah dilakukan JPU dalam surat dakwaan maupun tuntutan, yaitu JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang didakwakannya. "Sangat tidak masuk akal jika jaksa mengkonstruksikan adanya pembuatan stand by L/C yang masih contoh sebagai perbuatan melawan hukum,? kata Berlin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma.

Jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya, dinilai memanipulasi sejumlah bukti tanpa memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Apalagi, kata Berlin, bukti stand by L/C yang diajukan jaksa hanya berupa fotokopi. "Itu tidak sah sebagai bukti," katanya. Ditambah lagi, keterangan sejumlah saksi menyatakan, stand by L/C memang hanya berupa contoh, bank CIC tidak pernah menerbitkan stand by L/C seperti tuduhan jaksa. "tuduhan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan dalam pembukuan terhadap Rudy, tidak terbukti," tegasnya.

Seperti diketahui, Juli 2001, PT Norinco Petroleum Internasional mengajukan permohonan contoh draft stand by L/C kepada bank CIC. Contoh itu akan digunakan PT Norinco dalam persiapan transaksi minyak dengan Horst Hamm (Wimco-Erica di Beirut). Tapi akhirnya, transaksi jual beli minyak itu batal. "Tidak benar pula pembatalan dilakukan terdakwa secara sepihak dengan mengabaikan prosedur yang berlaku,? kata Berlin. Sehingga, penerbitan stand by L/C batal dilakukan.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Ketua BPK: Audit BNI Sudah Terlambat
Cara Cepat Mendeteksi dan Memperbaiki Mesin ATM
Polisi Mencari Andrian Herling Woworuntu
Pemerintah Akan Menggelar RUPS BNI
Polisi Akan Periksa Kasus BNI

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data