|
Nasional
Terdakwa Bom Makassar Divonis Enam Tahun Penjara
25 September 2003
TEMPO Interaktif, Makassar:Salah seorang terdakwa kasus bom Makassar, Imal Hamid, 35 tahun, Kamis (25/9), divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Vonis majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai, Hj. St. Moezaenah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme. Dia dinilai mengetahui adanya bahan peledak berupa 2 karung photasium dan 1 karung TNT yang disimpan Agung Hamid, yang saat ini buron, di rumahnya di Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Sewaktu Agung menitipkan barangnya, Imal tidak melaporkannya kepada yang berwenang.
Menanggapi vonis majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Fachruddin Suyuti, menyatakan banding. Menurutnya, vonis majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, banyak fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi-saksi yang dikesampingkan hakim dalam pertimbangannya.
Pembacaan vonis ini juga disaksikan sekretaris II bidang politik Kedutaan Besar Amerika Serikat, Mr. Matthew Rosenstock. Rosenstock ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar berkeliling ke ruang sidang pengadilan. Salah seorang penasehat terdakwa bom Makassar, Abraham Samad SH, menilai kehadiran Rosenstock sudah merupakan intimidasi psikologis terhadap hakim yang menyidangkan perkara bom Makassar.
|