Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Nasional

Terdakwa Bom Makassar Divonis Enam Tahun Penjara
25 September 2003

TEMPO Interaktif, Makassar:Salah seorang terdakwa kasus bom Makassar, Imal Hamid, 35 tahun, Kamis (25/9), divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Vonis majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai, Hj. St. Moezaenah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme. Dia dinilai mengetahui adanya bahan peledak berupa 2 karung photasium dan 1 karung TNT yang disimpan Agung Hamid, yang saat ini buron, di rumahnya di Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Sewaktu Agung menitipkan barangnya, Imal tidak melaporkannya kepada yang berwenang.

Menanggapi vonis majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Fachruddin Suyuti, menyatakan banding. Menurutnya, vonis majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, banyak fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi-saksi yang dikesampingkan hakim dalam pertimbangannya.

Pembacaan vonis ini juga disaksikan sekretaris II bidang politik Kedutaan Besar Amerika Serikat, Mr. Matthew Rosenstock. Rosenstock ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar berkeliling ke ruang sidang pengadilan. Salah seorang penasehat terdakwa bom Makassar, Abraham Samad SH, menilai kehadiran Rosenstock sudah merupakan intimidasi psikologis terhadap hakim yang menyidangkan perkara bom Makassar.


Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Seorang Terdakwa Bom Makassar Divonis Bebas
Membantu Pelarian Pelaku Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun
Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Dua Terdakwa Bom Makassar Divonis Penjara
Terdakwa Bom Makassar Divonis Enam Tahun Penjara

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data