Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Wawancara Aristides Katoppo:

"Tidak Bebas Dari Iklim Politik Sekarang"
15 Juni 1996

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berikut wawancara Imelda Bachtiar, Hani Pudjiarti, dan Gita Fiatri dari TEMPO Interaktif dengan Aristides Katoppo, Direktur Utama Pustaka Sinar Harapan berkenaan putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan SIUPP TEMPO.




Terhadap putusan MA ini banyak yang mengatakan bahwa pertimbangan politiknya lebih lebih besar?

Ya memang begitu. Kesannya begitu.


Dari pertimbangan hukum MA terlihat bahwa hakim bermain di konsep atau kata "bredel" dan "pembatalan SIUPP". Kembali soal bahasa yang dipermasalahkan.

Begini ya, pertama jelas ini sangat mengecewakan. Karena tadinya pengadilan pertama dan pengadilan tinggi -- saya kira bukan hanya membuka harapan, tapi yang lebih penting -- menunjukkan bahwa di pengadilan ada integritas dan ada independensi. Untuk pengambilan keputusan, ya katakanlah sisi keadilan dan hukum bukan berdasarkan keinginan kekuasaan. Nah, tentu bisa dianggap kenapa Mahkamah Agung (memutus seperti ini), walaupun argumentasi hukum dari hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi -- yang saya kira hakim-hakimnya cukup berpengalaman dan cukup kuat -- memutus yang berlawanan.

Jadi sebenarnya, Mahkamah Agung pun tentu punya wewenang dan cara pandang yang kuat. Tetapi bagaimanapun tidak terlepas dari kesan umum bahwa dalam hal ini kelihatannya kok seperti... Sebenarnya pertanyannya bukan apakah memenangkan TEMPO ya, tapi apakah memenangkan hukum dan keadilan.

Saya kira sekarang dengan kejadian ini, ada anggapan umum dari khalayak bahwa ini memenangkan kehendak kekuasaan.

Apalagi dalam suasana dan konteks politik sekarang ini kan menjelang pemilu, di mana ada gejala-gejala yang jelas dari pihak yang berkuasa untuk merepresi setiap aspirasi yang independen, apalagi yang "tidak patuh" atau "tidak nurut" lah! Ya, apakah itu dicap "oposisi" atau "mbalelo" atau "radikal" dan secara ekstrimnya mungkin GPK -- Gerakan Pengacau Keamanan. Macam-macam lah istilahnya.

Tapi dalam kaitan dengan suasana yang mengikuti putusan ini, saya kira nanti harus dilihat dalam kurun waktu sejarah. Bahwa sekarang justru menjelang pemilu ini, kelihatannya ada tindakan-tindakan yang represif. Sayang sekali kalau misalnya nanti juga dalam perjuangan panjang kita sebagai bangsa dan negara, supaya membuktikan bahwa pengadilan itu punya suatu bobot yang independen dan bisa menentang kekuasaan. Itu!

Sebenarnya ini peluang emas, peluang yang baik untuk membuktikan, terutama bukan hanya kepada dalam negeri tapi juga luar negeri. Bukan karena apa-apa, tapi, yudisial dari lembaga eksekutif.



Jadi dianggap masih ada arogansi kekuasaan, dengan adanya putusan itu?

Ya.... bisa diartikan begitu.


Kalau melihat dari kondisi pers kita sendiri bagaimana, kan artinya ini merupakan garis hitam bagi pers kita, dalam arti ini merupakan kekalahan pers pada umumnya, bukan cuma TEMPO. Bagaimana evaluasi Anda setelah ini?

Nah, sebenarnya ya, kalau kita lihat dalam jangka waktu yang agak jauh, lima tahun apalagi kalau sepuluh tahun lalu, jelas bahwa pers sekarang itu lebih bebas berekspresi. Kadar kritiknya lebih banyak dan lebih panjang . Walaupun tentu ada daerah-daerah peka dan rawan. Tapi itu pun sebagian sudah mulai disentuh dan disinggung.

Kalau dibanding dengan kasus Sinar Harapan sepuluh tahun yang lalu, saya kira sama, waktu itu kan juga menjelang pemilu. Setahun menjelang pemilu. Dan jelas bahwa itu sebagai satu tindakan politik yang dimaksudkan untuk menciptakan apa yang disebut ceiling-effect. Artinya ya... mau bikin gentar. Supaya orang takut. Memang untuk beberapa waktu, itu efektif, tapi ternyata sesudah pemilu, pers sudah lebih mengangkat suara lagi, kan. Dan bahkan kemudian kulminasinya pada waktu TEMPO, DeTik, Editor dibredel lagi. Setelah pembredelan mungkin agak redup lagi, tapi saya kira redupnya itu juga tidak terlalu lama, kan. Bahkan sekarang pemberitaan-pemberitaan mulai cukup kritis -- cukup berani!

Tapi dengan kalahnya Tempo ini mungkin juga semacam isyarat juga bagi pers untuk... ya, jangan main-main -- hati-hati! Tapi sampai seberapa jauh itu akan bisa meredam seluruhnya. Karena saya kira masalahnya begini: karena sekarang bukan hanya pelaku, wartawannya atau editornya yang memilih berita, tapi tuntutan masyarakat yang menghendaki berita yang lebih terbuka, yang lebih jelas. Tidak hanya mengekor atau membuntut, atau membeo-lah. Itu kan latah namanya. Tapi, misalnya kalau kita lihat mengenai mobil Timor, kan macam-macam tanggapan dalam masyarakat. Walaupun menyangkut bisnis putera Presiden. Kalau dulu itu sangat tabu membicarakan bisnis keluarga. Kalau sekarang, itu sudah bebas diberitakan. Tentu dengan adanya keputusan ini akan menyebabkan (pemberitaan pers) agak direm sedikit. Tapi saya kira tuntutan masyarakat tidak akan berkurang. Keinginan masyarakat untuk mengetahui yang seadanya. Jadi yang akurat, lengkap, bukan yang sudah dipra-sensor dulu. Tetap ada keinginan itu, dan arus itu sangat deras!

Dan masalahnya kalau tidak diperoleh di media-media Jakarta atau di TV dalam negeri, sekarang dengan mudah bisa diakses lewat internet, faksimili, televisi satelit, telepon, bahkan dari luar negeri bisa masuk di sini. Jadi karena komunikasi sudah jalan sangat terbuka. Secara internasional. Jadi buat apa kita tutup satu pintu sedangkan lima pintu yang lain masih terbuka lebar. Jadi misalnya hanya pintu ini yang ditutup, yang lain-lain tetap terbuka lebar. Nah, itu satu dilema tersendiri. Jadi akhirnya tidak akan efektif. Nah, oleh karena itu sangat disayangkan.



Sebelum diputus, bagaimana prediksi Anda mengenai putusannya?

Nah, begini... Sebenarnya sampai dengan sebulan yang lalu, waktu itu saya dapat kabar, dari sumber yang di dalam, ada yang membenarkan keputusan dari dua pengadilan itu (PTUN dan PTTUN). Nah kemudian, yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir... biasalah yang terjadi di setiap lembaga. seperti juga di TEMPO, Suara Pembaruan, Kompas atau... dalam satu kesebelasan sepakbola ada sayap kiri dan sayap kanan lah. Cara melihatnya berbeda.

Nah dalam hal ini, tadinya kan diharapkan arus mereka yang ingin suatu lembaga peradilan yang mandiri. Jadi katakanlah ada harapan akan suatu lembaga peradilan yang mandiri. Lebih independen. Apalagi di dalam sebuah sistem yang diharapkan paling tidak kekuasaan hukum dan peradilan itu setara dengan kekuasaan eksekutif. Atau tidak tunduk lah! Tidak di bawah!

Itu yang saat ini menjadi kambuh lagi. Itu sebabnya saya anggap ini sebagai suatu ‘set-back’.



Jadi sekarang menurut Anda kiat pers yang tepat supaya bisa tetap hidup, bagaimana?

Ya, sebenarnya ya... fase menjelang pemilu artinya kita memasuki fase yang ibaratnya kalau naik kapal itu arusnya deras, anginnya kencang, gelombangnya tinggi. Pokoknya cuaca-cuaca yang tidak menentulah! Dan juga jarak pandangnya mungkin kalau tadinya kita bisa lihat speedometer, sekarang ada kabut sehingga gelap, sehingga hanya bisa lihat jarak dekat. Mungkin hanya dalam hitungan meter.

Tentu, dalam hal ini, otomatis kalau Anda sebagai nahkoda, supaya menjaga keselamatan dan keutuhan kapal dan penumpang, ya mungkin harus kecepatannya dikurangi! Mungkin ya! Paling tidak radarnya harus makin awas! Dan harus diikuti upaya lain. Harus eling.

Dan saya kira yang paling penting, walaupun itu tidak jaminan, berita itu harus betul-betul akurat, tepat isinya. Jangan sampai bisa digugat kembali karena ada kesalahan. Dan yang kedua, yang ini yang mungkin sulit. Dia harus berimbang. Berimbang ini bukan lagi covering both side sekarang ini, tapi many sides!

Seringkali kalau saya bertemu dengan pejabat -- katakanlah dari kalangan militer -- mereka selalu berbicara,"Mari kita menyatukan persepsi dulu." Saya bilang, "Lho, kita masyarakat yang majemuk, budaya yang bhineka, sebenarnya kita tidak perlu menyatukan persepsi." Persepsi itu jelas akan berbeda tergantung dari titik tolak di mana Anda duduk dan fungsi Anda. Itu akan membentuk persepi itu. Tapi persepsi yang berbeda bukan berarti saya benar, Anda salah atau Anda benar, saya salah. Mungkin dua-duanya benar, mungkin dua-duanya keliru. Tapi yang paling penting adalah kita belajar dari cara pandangnya masing-masing. Dan mungkin itu bisa saling memperkaya dan saling memperluas. Akhirnya menemukan satu kebenaran yang lebih luas atau kalau pakai istilah sekarang, konsensus. Lebih stabil. Bukan konsensus dari satu pihak yang mau dipaksakan pada semua. Lagi pula kalau kita bicara mengenai persepsi, saya sering bilang, kalian punya persepsi sudah satu belum, padahal dari satu lembaga, satu instansi.

Dari lembaga peradilan sajalah, antara PTUN dengan PTTUN masih sama, dengan Mahkamah Agung sudah berbeda! Kalau Anda wawancarai beberapa hakim, pasti sudah berbeda pendapatnya. Berbeda-beda itu kan sebenarnya hikmah dari suatu masyarakat yang dinamis!



Jadi sebetulnya sikap pemerintah juga terlalu berlebihan dalam menghadapi hal-hal ini?

Nah, ini ya, dalam bahasa Indonesia kan disebut "pemerintah" adalah yang memberi perintah. Dan perintah itu harus dilaksanakan. Harus ada kepatuhan dan ketaatan. Tapi dalam satu negara yang demokratis -- katakanlah bahwa kita masih menganut itu, apakah itu Demokrasi Terpimpin atau Demokrasi Pancasila -- kita sebenarnya bukan memerintah, tapi to govern -- memimpinlah! Memimpin itu kalau kita mau ambil dari falsafah bangsa sendiri, bukan sekedar memberi komando, atau perintah, karena itu kan sepihak, seolah-olah dari atas ke bawah. Yang satu harus turut saja.
Kita sekarang selalu dipakai konsensus nasional, dan saya kira pada awal Orde Baru memang ada konsensus nasional, bahwa kita ingin fokus kepada pembangunan. Tapi kan kemudian istilah pemerintah sendiri, selain pembangunan harus ada stabilitas politik. Tapi selain itu juga ada pemerataan. Tapi kan sekarang masalah yang utama mungkin stabilitas, pembangunan, pertumbuhan ekonomi, sudah! Stabilitas politik bahkan mungkin berlebihan. Sudah counter-productive dan disfunctional!

Nah ini sebenarnya yang menjadi konflik sekarang. Kalau dibilang pemerintah gagal melakukan pemerataan, nanti tersinggung berat, kan! Jadi kita kasih umpan; kalau Anda mau mencapai pemerataan itu, pertama, deregulasi itu termasuk di politik, termasuk kebebasan menyatakan pendapat, termasuk aturan tentang SIUPP dicabut lah! Dalam arti kata aturannya dicabut, bukan surat keputusan Menteri Penerangan!



Dengan putusan ini, kalau ada kasus-kasus serupa orang pers jadi malas menggunakan peradilan sebagai alat mencari kebenaran?

Itu ya, justru itu dalam rangka mencari keadilan, tanpa harus lewat kekuasaan. Jangan hanya kesannya kekuasaan itu yang memiliki keadilan. Tapi sebenarnya diadakannya PTUN sebenarnya suatu langkah maju. Dan memang tidak ada yang sempurna. Banyak kasus-kasus saya kira dimana kemungkinan dibuka satu jalur lagi buat masyarakat. Itu sebenarnya merupakan satu usaha positif dan saya kira sudah banyak masyarakat yang sudah ikut menikmati.

Jadi saya sangat menyayangkan keputusan ini karena seolah-olah jalur yang sudah mulai terbuka menjadi sedikit tertutup. Bukan tidak ada sama sekali, tapi dalam artian satu langkah mundurlah. Karena banyak sekali kasus-kasus di PTUN dan kita tidak boleh mengabaikan kasus yang lain. Di sini sekali lagi, kita tidak berbicara tentang siapa yang dimenangkan tetapi harapan bahwa keadilanlah yang dimenangkan. Paling tidak masyarakat bisa menaruh harapan.

Kembali kepada pengertian to govern tadi. Satu pemerintah bukan hanya harus bersikap adil tetapi juga harus bisa diterima oleh masyarakat yang diperintahnya itu sebagai yang berlaku adil. Saya kira kalau Anda melakukan polling nanti, adil atau tidak adil putusan ini, saya kira jelas. Kalau orang tidak senang TEMPO, nggak usah dibredel karena orang toh nanti tidak akan berlangganan TEMPO. Kalau itu baru adil. Kalau penerbitannya tidak perlu dan tidak bermanfaat, dengan sendirinya dia akan berhenti berlangganan.



Apakah putusan ini merontokkan citra MA di mata masyarakat?

MA ini memang secara resmi adalah lembaga yang memiliki lembaga lain di atasnya. Ya satu-satunya yang akan membuktikan nanti adalah sidang sejarah nanti. Seperti zaman kolonial, Bung Karno dihukum oleh penguasa kolonial di zaman Belanda. Dalam perjalanan sejarah kan kemudian terbukti bahwa itu perlakuan yang sangat tidak adil. Apalagi untuk Anda-Anda yang masih muda bisa menyaksikan.


Adakah harapan bagi TEMPO jika menempuh jalur Peninjauan Kembali setelah ini?

Saya bukan ahli hukum. Tapi menurut pendapat saya, itu tidak bebas dari iklim politik yang bergolak sekarang. Jadi peninjauan kembali dalam kondisi sekarang, satu dari segi hukum harus keluar suatu fakta baru. Itu ahli hukum yang menentukan. Tapi kalau dalam cuaca sekarang ini, seandainya pun ada terus terang saja ini sudah disangsikan!


Sebenarnya yang dialami Sinar Harapan 10 tahun yang lalu itu persisnya apa perbedaan dengan keadaan TEMPO sekarang?

Perbedaan yang pertama belum ada PTUN. Waktu itu, saya termasuk salah satu yang ingin menggunakan jalur hukum untuk menggugat keputusan itu. Karena UU Pokok Pers jelas mengatakan tidak ada pembredelan! Ah, sudahlah; ini kan cuma permainan kata. Pembredelan apa sih bedanya dengan pembatalan SIUPP? Artinya dua-duanya sama-sama mematikan surat kabar.

Saya kira jiwa dari UU itu yang harus diubah, sehingga tidak ada pihak mana pun -- apalagi pihak pemerintah -- yang dapat mematikan suatu lembaga pers tanpa melewati proses pengadilan apa pun. Saya tidak mengatakan bahwa wartawan tidak bisa berbuat salah. Saya tidak mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak bisa menimbulkan keonaran. Tetapi kalau kita tabrak kan pasti ada UU-nya, dan kalau kita langgar hukumannya sesuai dengan UU-nya dan bagaimanapun si terdakwa tetap berhak membela diri.

Tahapan jalur hukum seperti itulah yang dalam pembredelan sama sekali tidak ada. Sekarang Menteri Penerangan kan menjadi hakim, penuntut umum, dan karena dia orang Dewan Pers juga menjadi pembela. Lha bagaimana satu orang bisa menjalankan tiga fungsi? Itu kan bisa membuat retak jiwa.



Mekanisme apa yang dilakukan Sinar Harapan setelah itu?

Waktu itu pembredelan juga tidak lewat Dewan Pers. Dewan Pers diberitahu tetapi tidak dikonsultasi. Kalau benar dikonsultasi kan mesti dipanggil dan diminta keterangannya, tapi ini sama sekali tidak dimintai keterangan! Semuanya sepihak.

Sedangkan pada waktu itu seorang pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Umar Senoaji, yang pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI telepon saya dan mengatakan "Kalau Anda gugat itu, saya mau menjadi narasumber untuk mempersiapkan gugatan". Jelas beliau merasa ada sesuatu yang salah. Cuma pada waktu itu ada beberapa rekan Sinar Harapan dari direksi dan komisaris yang merasa tidak perlu sehingga saya kalah suara. Jadi minoritas.



Jadi sebenarnya sudah ada keinginan untuk melalui jalur hukum?

Ya, cuma saya sendiri.


Apa alasan yang lain menolak gugatan melalui hukum, apakah dipandang sudah tidak ada gunanya?

Ya itulah karena adanya budaya takut. Apalagi itu kan bukan untuk yang pertama kali Sinar Harapan dibredel.


Setelah terbit sebagai Suara Pembaruan, apakah ada kehati-hatian dalam pemberitaannya?

Ya, kalau ditanya kepada pembaca jelas sekali perbedaannya. Suara Pembaruan kalau dibandingkan Sinar Harapan dari segi "beraninya" merosot. Ketajamannya berkurang. Tapi beruntunglah yang sudah menjadi langganan kami bertahun-tahun, mungkin sedikit dikecewakan tapi nggak tega untuk berhenti. Mereka tetap melanjutkan berlangganan.


Apakah kehati-hatian dalam pemberitaan itu tidak akan menumpulkan Suara Pembaruan dalam memberitakan sesuatu?

Itu pembaca yang menilainya. yang jelas faktanya, pertumbuhan sirkulasi kita biasa-biasa sajalah. Tapi dalam kurun waktu yang bersamaan, muncullah tabloid DeTik yang dalam kurun waktu setahun dapat mencapai oplah sampai setengah juta. Jelas pemberitaannya jauh lebih berani. Berarti ada demand dari masyarakat pembaca untuk memperoleh berita-berita yang berani. Walaupun DeTik sekarang dibredel, termasuk Editor dan TEMPO, dampak bentuk pemberitaannya ada juga sampai sekarang. Dia sebenarnya merintis suatu langkah baru. Walaupun ini merupakan langkah mundur, tapi satu babak baru sudah dibuka.

Saya kira yang penting kita harus berani dan waspada. Tapi kita sebenarnya tidak boleh takut. Karena justru maksud dari itu semua adalah untuk menakut-nakuti. Kalau saya begitu. Resiko selalu ada. Karena itu kita pun harus memakai perhitungan dan hati-hati. Tapi bukan berarti takut. Memang begitulah.


Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita hukum Lainnya

Sidang Kasus Tanjung Priuk Masuki Tahap Pembacaan Duplik
(Rabu, 21/04/2004 | 13:18 WIB)
Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
(Jum'at, 26/03/2004 | 17:54 WIB)
Majelis Hakim Belum Putuskan Permintaan Kuasa Hukum TEMPO
(Kamis, 25/03/2004 | 18:47 WIB)
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
(Kamis, 25/03/2004 | 12:11 WIB)
Majelis Hakim Tunjuk Mediator Untuk Selesaikan Gugatan KAP Eddy Pianto
(Selasa, 23/03/2004 | 19:14 WIB)
Sidang Gugatan Texmaco Terhadap Kompas Kembali Digelar
(Rabu, 22/10/2003 | 12:42 WIB)
Saksi Pihak Texmaco Membuat Kesimpulan Sendiri
(Selasa, 21/10/2003 | 13:03 WIB)
Mantan Direktur Bank CIC Bantah Lakukan Kejahatan Perbankan
(Kamis, 16/10/2003 | 17:29 WIB)
Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir
(Rabu, 15/10/2003 | 14:41 WIB)
Sidang Tempo dan Texmaco Ditunda
(Senin, 13/10/2003 | 19:17 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data