Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kisruh Tangguh, Menteri Energi Harus Diusut
Selasa, 02 September 2008 | 08:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta : Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan bahwa pemerintah harus mengusut tuntas kasus kontrak penjualan gas alam cair Tangguh yang merugikan negara. "Semestinya KPK sudah masuk (melakukan pengusutan) karena auditor negara (BPK) sudah mengindikasikan adanya kerugian yang besar dari penjulan gas Tangguh, BPK sudah melaporkannya ke Presiden dan Wakil Presiden," kata Kurtubi saat dihubungi Tempo, Selasa (2/9).

Pada tahun 2002 pemerintah menandatangani kontrak jual beli gas Tangguh untuk dipasok ke Fujian, Cina dengan penetapan formula batas atas harga minyak internasional sekitar US$ 25 per barel. Dengan formula itu, harga jual gas hanya sebesar US$ 2,4 per MMBtu. Sedangkan harga gas dari Bontang dan Arun saat itu berkisar antara US$ 7-8 per MMBtu. Pada 2006 pemerintah melakukan peninjauan ulang harga jual gas Tangguh. Saat itu disepakati adanya perubahan batas atas minyak menjadi US$ 38 per barel, sehingga harga jual gas Tangguh sebesar 3,35 per MMBtu. Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan bahwa kontrak penjualan gas tangguh sangat merugikan negara. Sehingga pekan lalu pemerintah membentuk tim negosiasi khusus yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan peninjauan kembali kontrak penjualan gas Tangguh.

Kurtubi mengatakan, selain langkah peninjauan ulang kontrak gas Tangguh, pemerintah harus tetap melakukan pengusutan mengapa kontrak yang merugikan itu bisa terjadi. "Harus dilakukan (pengusutan) untuk mengetahui siapa yang bersalah, karena ini merugikan negara, dan jangan sampai nanti terulang lagi," kata Kurtubi.

Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan formula penjualan gas Tangguh, menurut Kurtubi, adalah departemen teknis, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan BP Migas. "Karena mereka yang tahu perhitungan rumus dan formulanya, sebelum presiden setuju mereka dulu yang menyetujui, karena presiden tidak akan paham perhitungan yang mendetail seperti itu dan tugas merekalah yang memberi arahan kepada presiden," papar Kurtubi. "Presiden bertanggung jawab secara politis iya, namun departemen teknis bertanggung jawab secara teknis, dan perhitungan formula harga jual gas Tangguh itu masalah teknis dan Menteri Energi tidak bisa lepas tangan," tambahya.

Pekan lalu, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro mengatakan pihaknya terbuka jika dilakukan penyelidikan kontrak Tangguh. "Silahkan investigasi, tidak ada masalah, karena yang kami lakukan trasparan," ujarnya. Menurut Purnomo, harga jual gas Tangguh rendah karena pada saat penandatanganan kontrak harga jual gas internasional memang sedang rendah. Tempo| Agung Sedayu



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kontrak Tangguh Terjelek Dalam Sejarah
Megawati Yang Minta Tangguh Murah
Mahasiswa Minta Kontrak ExxonMobil Dinegosiasi Ulang

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk133276 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2008>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data