|
Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas
Kamis, 28 Agustus 2008 | 19:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah memperluas basis wajib pajak dan objek pajak untuk menambah jumlah wajib pajak dan menggenjot penerimaan. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, mengatakan perluasan wajib pajak dilakukan dengan tiga pendekatan.
"Tiga pendekatan itu, pertama berbasis properti, pemberi kerja, dan profesi," kata dia usai rapat kerja Panitia Anggaran DPR, di Jakarta Rabu (28/08).
Pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendaharawan negara dilakukan untuk menambah wajib pajak dengan sasaran karyawan swasta mulai dari staf sampai komisaris, pegawai negeri sipil, dan pejabat negara.
Pendekatan kedua dilakukan berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di pusat perbelanjaan.
Perluasan basis pajak juga dilakukan dengan pendekatan profesi, sasaranya adalah profesional seperti dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya.
Gunanto E. S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|