|
Menhub Belum Berencana Bentuk Mahkamah Penerbangan
Selasa, 26 Agustus 2008 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Departemen Perhubungan belum berencana membentuk Mahkamah Penerbangan seperti diusulkan asosiasi profesi penerbangan. Departemen ini akan lebih meningkatkan peran dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ditingkatkan sehingga perannya bisa dipadukan dengan polisi dalam menangani kasus kecelakaan transportasi khususnya pesawat.
“ Di Amerika sudah ada itu. Dan saat ini kami tak berencana buat Mahkamah Penerbangan. Ke depan peran KNKT saja yang ditingkatkan,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal di sela-sela peresmian terminal terpadu di bandara Adisucipto Yogyakarta, Selasa (26/8). Ia mengakui berbagai temuan yang diperoleh KNKT selama ini belum bisa dijadikan alat bukti di persidangan. Apalagi jika kasus tersebut sudah mengarah kepada kasus pidana, maka KNKT akan menghentikan investigasinya. “Kalau ada masalah yang bersifat ke arah pidana, KNKT stop,” kata Jusman. “Sekarang kan seolah-olah rebutan antara polisi dan KNKT.”
Tiga asosiasi profesi penerbangan yang mengusulkan adalah Federasi Pilot Indonesia (FPI), Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Asosiasi Pemandu Lalu Lintas Udara Indonesia (Indonesia Air Traffic Controller Association/IATCA).
Desakan ini terjadi menyusul ditetapkannya pilot Garuda GA-200 Marwoto Komar dalam kasus kecelakaan pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta tahun lalu. Mahkamah penerbangan ini diharapkan dapat bertugas menangani kasus profesi sebelum kasus pidana ditangani Kepolisian. BERNARDA RURIT
INDEKS BERITA LAINNYA :
|