|
Penggunaan Genset Ancam Ratusan Ribu Pekerja Toko
Selasa, 26 Agustus 2008 | 00:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha pusat belanja akan melakukan pemutusan hubungan kerja jika manajemen PLN memaksa pusat belanja menggunakan genset. Penggunaan genset ditentang karena akan menambah biaya operasional.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan mengatakan, saat ini ada sekitar 600 ribu orang pekerja toko di seluruh Indonesia. "400 ribu orang ada di Jawa-Bali," katanya kepada Tempo kemarin.
Ratusan ribu pekerja toko itu, kata Ridwan, terancam diberhentikan jika PLN masih memaksa pusat belanja menggunakan genset. Menurut dia, pemecatan karyawan merupakan salah satu cara untuk menekan pembengkaan biaya.
Sebelumnya, PLN memaksa kalangan pelanggan pusat belanja dan hotel untuk menggunakan genset selama lima jam sebanyak dua kali dalam seminggu. Penggunaan genset diberlakukan mulai 25 Agustus 2008. PLN akan memberikan sanksi pemadaman kepada pelanggan yang tidak menggunakan genset.
Berdasarkan perhitungan pengelola pusat belanja, biaya listrik saat ini sebesar Rp 1,2-5 miliar per bulan. Biaya listrik tersebut akan membengkak, kata Ridwan, jika harus menggunakan genset. Menurut dia, untuk genset lama dengan daya 1.250 kilovolt ampere biaya yang harus ditanggung sebesar Rp 89 juta. Sedangkan untuk genset jenis baru biaya bisa melambung sampai Rp 100 juta.
Ridwan memaparkan, biaya tersebut masih ditambah biaya solar dan service charge sebesar 20 persen. Semua biaya itu, kata dia, bisa ditutupi dengan menghilangkan gaji pegawai satu shif dan penundaan pembayaran tunjangan hari raya atau pesangon. "Pengusaha tidak mau melakukan itu," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasinya pelaku bisnis akan menaikan harga barang dan jasa. Imbasnya, akan terjadi penurunan transaksi penjualan dan jasa karena daya beli masyarakat yang tidak bisa menjangkau harga tersebut.
Kebijakan PLN tersebut, kata Ridwan, sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan kepada para pengusaha. Dia mengatakan, pihaknya bersama asosiasi pengusaha lainnya akan melakukan gugatan pidana dan perdata kepada perusahaan milik pemerintah itu.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo menyatakan, kebijakan PLN yang memaksa pusat belanja dan hotel menggunakan genset tak pernah dibahas dengan pemerintah. "Surat itu tidak pernah dibahas dalam pertemuan antara PLN dan pengusaha dengan Departemen Perdagangan," ujarnya.
Dia meminta, kalangan pengusaha dan PLN untuk membicarakan kembali langkah penghematan tanpa menggunakan genset. "Kami akan fasilitasi," katanya.
Direktur PLN Jawa-Bali-Madura Murtaqi Syamsuddin menyatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pelaku usaha. Menurut dia, penggunaan genset merupakan solusi tepat untuk melakukan penghematan.
ALI NUR YASIN | CORNILA DESYANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|