|
Pajak Kendaraan Bermotor Lama Akan Turun
Minggu, 24 Agustus 2008 | 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada potensi penurunan penerimaan pajak untuk 3,4 juta unit kendaraan bermotor lama di Ibu Kota. Total kehilangan penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 71 miliar.
"Potensi kehilangan rata-rata penerimaan dari seluruh kendaraan lama sebanyak 3,39 persen," kata Kepala Sub Bidang Bagi Hasil Pajak Iwan Setiawandi kepada Tempo, siang tadi.
Menurut Iwan, pemerintah telah merekam sebanyak 60 ribu item harga nilai jual kendaraan bermotor sampai tahun 2008. Rata-rata penerimaan dari mobil lama seperti golongan Jeep turun 4,13 persen, mobil bus 0,47 persen, minibus 2,49 persen, mikrobus 1,17 persen, bus, 0,47 persen, pick up 2,18 perse,n dan truk 1,22 persen.
Penurunan itu, kata dia, akibat adanya penyesuaian nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. "Pergub akan selesai sekitar pertengahan September,"katanya
Pengenaan tarif pajak tetap. Kendaraan pribadi sebesar 1,5 persen dan 1 persen untuk kendaraan umum. Perbedaaanya, kata dia, nilai objek pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun ini. "Nilaijual kendaraan lama kan ada yang turun,"katanya.
Iwan menjelaskan target penerimaan pajak tahun ini tetap akan tercapai. Pemerintah memfokuskan lonjakan penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor pada kendaraan jenis baru. Tahun ini diperkirakan ada sebanyak 203 ribu kendaraan roda empat dan 500 ribu kendaraan roda dua baru di Ibu Kota.
Target penerimaan pajak kendaraan bernotor tahun 2008 Rp 2,5 triliun. Sampai pertengahan Agustus ini realisasi pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp 1,6 triliun.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Reynalda Madjid, mengatakan beban pajak kendaraan baru akan terlihat jika dikalikan nilai jual kendaraan saat ini. Dia menyarankan, jika masyarakat tidak ingin pajak kendaraan tinggi, ''Jangan membeli kendaraaan baru.''
Masyarakat yang tidak setuju bisa mengajukan keberatan ke Dinas Pendapatan Daerah bagian Subdinas Perundang-undangan. ''Kalau diterima bisa saja dibatalkan,'' kata Rey.
Rudy Prasetyo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|