|
Pengusaha Bahan Bakar Nabati Bakal Bebas PPN
Minggu, 24 Agustus 2008 | 08:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah berencana membebaskan pengusaha bahan bakar nabati dari Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan. Dirjen Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Legowo mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan BBN. "Kami usahakan, pada 2009 ada insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPNDP)," kata Evita di Departemen Energi, akhir pekan ini.
Kebijakan fiskal ini, menurut Evita, merupakan usaha pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi seperti premium, minyak tanah dan solar. Dengan memberikan insentif, pemerintah berharap bahan nabati berkembang sehingga konsumsi minyak bersubsidi turun.
Selain menawarkan insentif PPNDP, pemerintah juga menawarkan subsidi kredit program sebesar Rp 640,6 miliar. Dana tersebut dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009. Evita menjelaskan, kredit tersebut untuk industri yang mau mengembangkan bahan nabati. "Sekarang kami sedang atur mekanisme untuk mencairkan dananya," ujar Evita.
Nieke Indrietta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|