|
Kewajiban Pasokan Batu Bara Mulai September
Rabu, 20 Agustus 2008 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan memberlakukan domestic market obligation atau jaminan pasar domestik untuk batu bara mulai September mendatang. Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan konsumen (industri). “Begitu Peraturan Menteri keluar, langsung diterapkan,” ujarnya, Rabu (20/8).
Pemerintah-pengusaha batu bara-industri masih akan mengadakan pembahasan untuk mengetahui jumlah kebutuhan domestik, spesifikasi, harga dan kuota batu bara. “Masukan-masukan itu akan menjadi acuan untuk menyusun kebijakan DMO,” kata Gatot.
Mengenai kuota pasokan, ada opsi bahwa besarannya akan ditetapkan dalam persentase. Namun, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengusulkan kewajiban ditentukan dalam bentuk dinamis. Yaitu besarannya tiap tahun bisa berubah, sehingga menyesuaian besaran kebutuhan dalam negeri. Ada pula opsi, bahwa kewajiban diatur tiap perusahaan. “Saat ini Adaro yang kewajibannya paling besar," katanya. Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia, Jeffrey Mulyono mengusulkan penetapan kuota batu bara menunggu hasil verifikasi ekspor untuk bahan tambang. ”Supaya ada akurasi,” ujarnya. Mengenai harga batu bara, Jeffrey berpendapat bahwa harga batu bara berdasarkan ICI merupakan harga profesional. ”Data itu moderat, jadi bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Saat ini, telah berlaku empat jenis harga batu bara dengan asumsi ICI, berdasarkan jenis kalori batu bara. ICI-1 untuk batu bara berkalori 6.500, ICI-2 untuk batu bara berkalori 5.800, ICI-3 untuk batu bara berkalori 5.000 dan ICI-4 untuk batu bara berkalori 2.000.
NIEKE INDRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|