|
Rio Tinto Tuntut Dua Kabupaten Batalkan Izin Pertambangan
Selasa, 19 Agustus 2008 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan pertambangan mulinasional Rio Tinto ngotot meminta pemerintah daerah Morowali, Sulawesi Tengah, dan Konawe Sulawesi Tenggara, untuk membatalkan izin kuasa pertambangan yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Menurut Presiden Direktur Rio Tinto Omar S. Anwar, negosiasi kontrak karya lahan nikel di wilayah itu sudah selesai pada 2000.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah. "Namun terkendala tumpang tindih wilayah kontrak karya Rio Tinto dengan kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh kedua pemerintah daerah itu," ujarnya, Selasa (19/8).
Omar menjelaskan, pemerintah sudah memberikan izin prinsip kepada Rio Tinto sebelum kontrak karya diteken. "Sampai sekarang persetujuan prinsip itu masih berlaku," katanya.
Masalah timbul, kata dia, ketika pemerintah kabupaten di Sulawesi Tenggara dan Tengah itu menerbitkan surat kuasa pertambangan kepada kontraktor lain. Akibatnya saat negosiasi Rio Tinto dengan pemerintah pusat telah selesai, kondisi di pemerintah daerah justru sebaliknya.
Menurut Omar, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Pemerintah daerah diminta membatalkan izin pertabangan nikel di lahan nikel Lasamphala kepada sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha pertambangan itu adalah PT Bintangdelapan.
AGUNG SEDAYU
INDEKS BERITA LAINNYA :
|