Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rio Tinto Tuntut Dua Kabupaten Batalkan Izin Pertambangan
Selasa, 19 Agustus 2008 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan pertambangan mulinasional Rio Tinto ngotot meminta pemerintah daerah Morowali, Sulawesi Tengah, dan Konawe Sulawesi Tenggara, untuk membatalkan izin kuasa pertambangan yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Menurut Presiden Direktur Rio Tinto Omar S. Anwar, negosiasi kontrak karya lahan nikel di wilayah itu sudah selesai pada 2000.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah. "Namun terkendala tumpang tindih wilayah kontrak karya Rio Tinto dengan kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh kedua pemerintah daerah itu," ujarnya, Selasa (19/8).

Omar menjelaskan, pemerintah sudah memberikan izin prinsip kepada Rio Tinto sebelum kontrak karya diteken. "Sampai sekarang persetujuan prinsip itu masih berlaku," katanya.

Masalah timbul, kata dia, ketika pemerintah kabupaten di Sulawesi Tenggara dan Tengah itu menerbitkan surat kuasa pertambangan kepada kontraktor lain. Akibatnya saat negosiasi Rio Tinto dengan pemerintah pusat telah selesai, kondisi di pemerintah daerah justru sebaliknya.

Menurut Omar, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Pemerintah daerah diminta membatalkan izin pertabangan nikel di lahan nikel Lasamphala kepada sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha pertambangan itu adalah PT Bintangdelapan.

AGUNG SEDAYU

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjualan Emas Freeport Turun
Aktivis Lingkungan Banyuwangi Diteror
Rekomendasi untuk PT Indo Multi Niaga Harus Dicabut
Elnusa Tambah Kontrak US$ 6,7 Juta
Inco Bangun Pabrik di Pomalaa
Kutai Timur Punya Tagihan ke KPC Rp 2,2 Triliun
Proses Izin PT Kaltim Prima Coal Mulus
Polisi Periksa Tiga Pejabat Kaltim Prima Coal
Kaltim Prima Coal Melanggar Undang-Undang
Warga Dayak Peringatkan PT Krakatau Steel
> selengkapnya...

Referensi

Babak Baru Sengketa Batu Bara
Sandungan Terbaru Bakrie
PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131491 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data