Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Minta Kredit Usaha Rakyat Bebas Jaminan
Jum'at, 15 Agustus 2008 | 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah merealisasikan janji penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan aset. Tahun ini, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp 14 -15 triliun.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR meminta pemerintah komitmen pemerintah untuk memberdayakan sektor usaha mikro kecil dan menengah dengan memberikan akses terhadap modal.

Sebab, selama ini sektor UMKM selalu dihadapkan pada masalah klasik yaitu kesulitan akses kredit dan bunga tinggi. "Usaha kecil membutuhkan kredit agar mereka dapat berkembang," kata Agung dalam pidato pembukaan masa sidang dan pembacaan nota keuangan di Gedung DPR, hari ini.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digalang pemerintah tidak membutuhkan jaminan dari debitur. Pasalnya, pemerintah sudah menjamin semua KUR melalui Askrindo dan Jamkrindo melalui dana yang dianggarkan sebesar Rp 1,4 triliun. Status bebas jaminan ini bukan hanya bagi kredit di bawah Rp 5 juta. Namun, seluruh KUR yang limitnya mencapai Rp500juta tetap berstatus bebas jaminan.

Pemerintah melalui Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menuduh perbankan telah menyalahi kesepakatan. Alasannya, perbankan tetap meminta jaminan pada debitor yang mengajukan KUR.

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 1,4 triliun untuk menjadi jaminan yang dikelola PT Askrindo dan PT Jamkrindo. Dengan dana tersebut, rasio kredit yang bisa dijamin bisa mencapai Rp14 triliun.

Sedangkan saat ini penyaluran KUR belum mencapai Rp 8 triliun. Menurut Halim, untuk program KUR ini memang debitor dibebaskan dari kewajiban menyetorkan jaminan. Bukan hanya jaminan tambahan, tapi juga jaminan pokok KUR. Hal ini sesuai dengan tujuan program ini yakni memberikan kemudahan bagi UMKM.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Menko Kesejahteraan Rakyat berhak melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR. Jika pelaksana KUR atau bank yang ditunjuk melanggar kesepakatan seharusnya hak penyaluran bank bisa dicabut.

Saat ini penyaluran KUR masih terbatas pada bank yang ditunjuk yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT BRI Tbk, PT BNI Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Agung, DPR akan terus mengawasi pengucuran KUR agar pelaksanaanya optimal dan profesional.

Eko Nopiansyah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jawa Barat Terapkan Kolateral Lembaga Penjamin Kredit
Bunga Kredit Mikro Terlalu Tinggi
15 Trilyun Disalurkan untuk Kredit Usaha Rakyat
Dana Penjaminan KUR Ditambah
Mandiri Kucurkan Rp 5 Miliar Bagi 200 Peternak Sapi
Pemerintah Luncurkan Kredit Perikanan Rakyat Rp 60 Miliar
Seperempat Komitmen Kredit 2007 Belum Terealisasi
Kredit Usaha Rakyat Diluncurkan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130963 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data