Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengusaha Ngotot Ada Tukar Guling Utang
Senin, 11 Agustus 2008 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) M.S. Hidayat mengatakan pengusaha batu bara dan pemerintah tengah membahas soal perbedaan persepsi regulasi dan mekanisme set-off atau tukar guling utang piutang. "Kalau ada kesepakatan tak ada perusahaan yang menunda kewajiban," kata Hidayat menanggapi kisruh royalti kontraktor batu bara dan restitusi pajak antara pemerintah dan pengusaha.

Kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, Senin (11/8). Menurut Hidayat, sejumlah perusahaan yang disebut menunda membayar kewajiban dana hasil penjualan batu bara 13,5 persen tersebut adalah perusahaan yang sudah berstatus terbuka (go public). Artinya, pemilik saham tak hanya nasional namun juga internasional. "Mereka tak mungkin mengambil risiko melanggar hukum," ujarnya.

Tujuan pertemuan, kata Hidayat, untuk bertukar informasi data. Termasuk persepsi mengenai mekanisme utang piutang antara pengusaha batu bara dan pemerintah. Ia berharap kasus ini tak bergulir ke arbitrase internasional. "Investor asing bisa berpendapat, kalau dengan perusahaan nasional ada dispute apalagi dengan luar," ujarnya.

Adapun Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang belum dibayar enam perusahaan batu bara selama enam tahun sebesar Rp 7 triliun. Jumlah itu terdiri atas periode 2001-2005 sebesar Rp 3,8 triliun dan periode 2005-2007 sebesar Rp 3,2 triliun.

Enam perusahaan itu adalah PT Kideko Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.

Perusahaan batu bara masih menahan dana tersebut karena menunggu pengembalian reimbursment dari pemerintah sebagai akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, yang menjadikan batu bara sebagai barang tidak kena pajak.

Sesuai kontrak karya generasi pertama, pemerintah menjanjikan adanya pengembalian apabila ada pajak-pajak yang dikenakan di luar kontrak. Namun, pemerintah tidak kunjung membuat aturan mengenai mekanisme pengembalian dana pajak tersebut. Akibatnya, pengusaha menahan sebagian dana hasil penjualan batu bara-nya.

Nieke Indrietta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kisruh Royalti, Pemerintah Tak Punya Tunggakan
Dirjen Imigrasi Cekal Pengusaha Tambang
Pungutan Ekspor Batu Bara Sulit Diterapkan
Batu Bara Kena Pajak 10 Persen
Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Mei 36,8 Persen
Pengusaha Batu Bara Akan PTUN-kan Pemerintah
Pajak Ekspor Batu Bara Dibatasi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130413 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data