|
Polisi Kembali Tahan Pejabat PLN Jakarta
Jum'at, 08 Agustus 2008 | 01:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan mantan Manajer Keuangan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Andi Siswanto terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. "Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sudah kami tahan di rumah tahanan Kepolisian RI," ujar Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Edmond Ilyas, Kamis (7/8).
Sebelumnya pihak kepolisian telah menahan Manajer Komunikasi PLN Jakarta Embut Subiyanto dan Deputi Manajer Keuangan Idjum Hendriawan pada akhir Juli lalu. Sedangkan Andi saat itu masih menjalani ibadah umroh. Ketiga tersangka diduga telah menggelapkan dana PLN untuk kegiatan bina mitra dan lingkungan.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi. Dana yang mengalir ke rekening Andi sekitar Rp 500 juta, Idjum mendapatkan Rp 1,2 miliar dan Embut menikmati dana di rekening pribadinya sebesar Rp 3,3 miliar. "Kami kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Edmond.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok. Mereka juga dikenakan Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ujar Edmond.
Manajemen PLN Jakarta menyatakan dukungannya atas pengungkapan kasus tersebut. Menurut juru bicara PLN Jakarta Sampurno, dua dari tiga tersangka sudah berstatus purna tugas di PLN. Mereka adalah Andi Siswanto dan Idjum Heriawan. Sedangkan Manajer Komunikasi Embut Subiyanto masih tercatat sebagai pejabat di PLN Jakarta.
Menurut Sampurno, sampai sekarang status Embut masih menjabat di PLN Jakarta. Dia mengatakan, pihaknya belum menentukan status pegawai tersebut. "Kami serahkan kepada pihak kepolisian sampai ada keputusan hukum tetap," katanya.
DESY PAKPAHAN | ALI NUR YASIN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|