Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Kembali Tahan Pejabat PLN Jakarta
Jum'at, 08 Agustus 2008 | 01:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan mantan Manajer Keuangan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Andi Siswanto terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. "Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sudah kami tahan di rumah tahanan Kepolisian RI," ujar Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Edmond Ilyas, Kamis (7/8).

Sebelumnya pihak kepolisian telah menahan Manajer Komunikasi PLN Jakarta Embut Subiyanto dan Deputi Manajer Keuangan Idjum Hendriawan pada akhir Juli lalu. Sedangkan Andi saat itu masih menjalani ibadah umroh. Ketiga tersangka diduga telah menggelapkan dana PLN untuk kegiatan bina mitra dan lingkungan.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi. Dana yang mengalir ke rekening Andi sekitar Rp 500 juta, Idjum mendapatkan Rp 1,2 miliar dan Embut menikmati dana di rekening pribadinya sebesar Rp 3,3 miliar. "Kami kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Edmond.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok. Mereka juga dikenakan Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ujar Edmond.

Manajemen PLN Jakarta menyatakan dukungannya atas pengungkapan kasus tersebut. Menurut juru bicara PLN Jakarta Sampurno, dua dari tiga tersangka sudah berstatus purna tugas di PLN. Mereka adalah Andi Siswanto dan Idjum Heriawan. Sedangkan Manajer Komunikasi Embut Subiyanto masih tercatat sebagai pejabat di PLN Jakarta.

Menurut Sampurno, sampai sekarang status Embut masih menjabat di PLN Jakarta. Dia mengatakan, pihaknya belum menentukan status pegawai tersebut. "Kami serahkan kepada pihak kepolisian sampai ada keputusan hukum tetap," katanya.

DESY PAKPAHAN | ALI NUR YASIN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Audit Semua Pembangkit PLN
Badan Pengawasan Siap Audit Pembangkit Borang
Komisi Korupsi Usut Kasus Borang
Komisi Korupsi Didesak Ambilalih Kasus Borang
Pembangkit Borang Diperbaiki di Selandia Baru
Biaya Perbaikan Pembangkit Borang Rp 18,6 Miliar
BPK: Penggunaan Baha Bakar Minyak PLN Boros
PLN Pelajari Hasil Pemeriksaan BPK
Kejaksaan Lanjutkan Kasus Eddie Widiono
Eddie Widiono: Saya Patuh Hukum
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk130098 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data