Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pencekalan Petinggi Grup Bakrie

Aburizal Bakrie: Tunggu Putusan Pengadilan
Rabu, 06 Agustus 2008 | 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemilik usaha Grup Bakrie, Aburizal Bakrie, menyatakan menyerahkan persoalan utang royalti ke negara kepada proses hukum. ”Biar jelas, nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Aburizal, yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seusai membuka Konferensi Regional Revitalisasi Layanan Kesehatan Primer di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (6/8).

Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal taipan Edwin Soeryadjaya dan para petinggi perusahaan tambang Grup Bakrie. Mereka dinilai lalai membayar utang royalti ke negara. Pencekalan tersebut, menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Syaiful Rahman, atas permintaan Menteri Keuangan. Surat keputusan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam tiga periode, yaitu 28 juli, 1 Agustus, dan 5 Agustus 2008. Berdasarkan itu, pihak Imigrasi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 27 Januari 2009.

Secara keseluruhan terdapat 14 nama dari enam perusahaan yang masuk daftar cekal Imigrasi. Sepuluh di antaranya berasal dari PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia—dua perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie di bawah payung PT Bumi Resources Tbk. Sisanya berasal dari dua perusahaan batu bara lainnya: PT Adaro Indonesia milik Edwin dan PT Berau Coal milik keluarga Risjad (Koran Tempo, 6/8).

Menurut Aburizal—akrab disapa Ical—kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, bisa saja royalti tersebut tidak perlu tidak dibayarkan. Sehingga, masih menunggu proses selanjutnya.

Ical menyatakan belum membicarakan persoalan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya, bukan bidangnya. Namun, sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ical berharap persoalan diselesaikan melalui proses hukum.

Aqida Swamurti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Asing Kuasai Angkutan Ekspor Batu Bara
Royalti dalam Bentuk Batu Bara Disiapkan
Perusahaan Cina dan India Buru Batu Bara Indonesia
Komplotan Perompak Batu Bara Mahakam Ditangkap
Pengusaha Batu Bara Diminta Utamakan Kebutuhan Nasional
India Incar Blok Tambang Batu Bara Indonesia
Krakatau Bangun Terminal Batu Bara
Angkutan Batu Bara Butuh Kontrak Jangka Panjang
Pasokan Batu Bara Tersendat
Produsen Batu Bara Bakal Dikenai DMO
> selengkapnya...

Referensi

Sandungan Terbaru Bakrie

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk129875 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data