|
Obligor BLBI Segera Dipanggil Paksa
Rabu, 16 Juli 2008 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan memanggil 8 obligor penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia untuk melunasi utangnya. "Setelah SOP (prosedur standar operasi), kami akan memproses kasus tersebut," ujar Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadianto hari ini
Ia mengatakan, SOP akan diselesaikan besok hari bersama dengan tim pengarah yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.SOP itu nantinya akan mengatur tentang perhitungan kewajiban yang harus dibayar, kapan pemanggilan obligor, dan pencegahannya.
Dengan adanya SOP, Panitia Urusan Piutang Negara dapat melakukan verifikasi terhadap kasus tersebut. "Selanjutnya, kami akan memanggil para obligor untuk menandatangani perjanjian bersama kapan kewajibannya akan diselesaikan," katanya.
Jika dalam jangka waktu tertentu, obligor tidak menepati perjanjian tersebut maka pemerintah melakukan pencekalan hingga surat paksa dan surat sita. Hadianto menambahkan pihak kepolisian dan kejaksaan masing-masing akan menyerahkan 8 obligor lainnya. "Jadi, jumlah obligor mencapai 24 orang," tambahnya.
Depkeu mentargetkan penyelesaian utang obligor tersebut tahun ini mencapai Rp 850 miliar. "Realisasinya sampai sekarang mencapai Rp 285 miliar. Praktis semua dari aset penjualan Bank Dalam Likuiditas," ujar Hadianto.
Sorta Tobing
INDEKS BERITA LAINNYA :
|