|
Mulai Besok, Tarif Penyeberangan Naik 8,64 Persen
Rabu, 02 Juli 2008 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan pada 18 lintas antar provinsi mulai Kamis 3 Juli 2008. Kenaikan rata-rata 8,64 persen dibanding tarif sebelumnya. Kenaikan tertinggi di lintas penyeberangan Siwa-Lasusua (13,32 persen) dan terendah di Ketapang-Gilimanuk (2,64 persen).
Pemberlakuan tarif baru ini hasil evaluasi berkala setiap enam bulan sekali. Pada Januari 2008 lalu tarif dinaikkan rata-rata 4,46 persen dari tarif sebelumnya.
Direktur Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Departemen Perhubungan Wiratno mengatakan, posisi tarif sebelum tarif baru kali ini rata-rata 80,69 persen di bawah biaya pokok. Sehingga untuk mencapai cost recovery sesungguhnya diperlukan kenaikan tarif rata-rata 23,93 persen pada 18 lintas antar provinsi. “Masih akan dinaikkan lagi bertahap, enam bulan lagi dievaluasi,” kata dia di kantornya, Rabu (2/7).
Untuk mengimbangi biaya pokok, kata Wiratno, sebagian lintas penyeberangan juga masih mendapat subsidi yakni pada lintas-lintas penyeberangan perintis. Tahun 2008 ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 85 miliar untuk subsidi 72 lintas perintis. Subsidi tidak diberikan untuk lintas yang sudah komersial.
Sebagian lintas antar provinsi masih merupakan lintas perintis misalkan Numfor-Manokwari, Gorontalo-Wakai, Biak-Manokwari, dan Teluk Gurita-Kisar. Total lintas penyeberangan di Indonesia mencakup antar provinsi dan dalam provinsi sebanyak 113 lintas. Tarif untuk lintas dalam provinsi ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|