Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rancangan Pajak Properti Dibahas Ulang
Jum'at, 20 Juni 2008 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah gagal menyepakati pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan pajak penghasilan properti sebesar satu persen. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat (20/6) mengatakan, ada usulan baru dari Menteri Pekerjaan Umum tentang pajak properti tersebut. Usulan tersebut terkait dengan masalah perencanaan pembangunan.

Darmin menyatakan, Menteri Pekerjaan Umum mengusulkan, properti yang tidak memiliki sertifikat agar dikenakan tarif pajak berbeda. "Pajaknya diminta lebih tinggi," katanya. Menurut dia, besaran pajak sebesar satu persen sudah final. "Tidak akan berubah usulannya."

EZHTER LASTANIA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Jangan Berburu di Kebun Binatang | 04 April 2005
Menutup Bocor, Mengkaji Aturan | 31 Januari 2005
Utang Pajak PT Timor  | 29 Desember 1998
Pajak Diobral, Bagaimana Anggaran?  | 01 Desember 1998
Pajak yang (Mungkin) Hilang  | 03 November 1998
Ketika Tommy Tersandung Pajak  | 17 Mei 1999
Mobil Bekas, Pajak Baru  | 27 April 1999
Memburu Koruptor Kasus Karaha Bodas | 06 Desember 2004
Tak Puas Keputusan BPSP  | 23 Pebruari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
25 Perusahaan di Tangerang Ngemplang Pajak Air
86 Ribu Kendaraan Bermotor di Tangerang Nunggak Pajak
Penerimaan Pajak Januari-Mei Naik 47,63 persen
Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Terbentuk
Kasus Asian Agri Bisa Diindikasikan Korupsi
Dirjen Pajak Sisir 15 Perusahaan Sawit
Kendaraan di Kalimantan Tengah Wajib Mutasi
Filipina Tak Hapus Pajak Penjualan Pangan
Intensifikasi Pajak Mulai Efektif
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk126157 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data