|
Pemerintah Minta Minarak Bayar Ganti Rugi Mulai Pekan Depan
Jum'at, 06 Juli 2007 | 21:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta PT Minarak Lapindo membayar ganti rugi tanah untuk 734 formulir yang telah lolos diverifikasi dengan nilai pembayaran Rp 39,89 miliar.
"Kami targetkan tiga minggu ke depan, pembayaran ganti rugi selesai. Setiap minggu, Lapindo kami targetkan membayar ganti rugi seribu formulir," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai bertemu engan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bachtiar mengatakan, warga yang mengajukan formulir ganti rugi tanah mencapai 3.105 formulir. Dari jumlah itu, ada 734 formulir telah lolos diverifikasi atau 20 persen dari total warga yang mengajukan formulir.
Warga yang belum lolos verifikasi, bisa perbaiki formulirnya. Sedangkan warga yang kehilangan dokumen tanah akan mendapatkan ganti rugi karena pemerintah memiliki foto wilayah yang terendam lumpur."Yang penting ada dokumennya," kata dia.
Pembayaran ganti rugi itu akan dimulai Senin dan selanjutnya akan dilakukan secara berturut-turut setiap harinya. "Seninakan dilakukan pembayaran besar-besaran," ujar Bachtiar.
Untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, pemerintah juga meminta Minarak menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp100 miliar setiap minggunya.
Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso menjanjikan tidak akan mempersulit warga dalam pengajuan ganti rugi. "Kalau memang rumahnya atau tanahnya terendam pasti diganti," kata dia.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|