|
Sofjan Bela Media Cetak
Selasa, 24 April 2007 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil berjanji memperjuangkan pencabutan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto. Regulasi itu mengharuskan media massa membayar pajak penghasilan.
"Saya minta input dari penerbit surat kabar sebagai dasar perlunya pembebasan pajak bagi media cetak," kata Sofyan di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin. Itu sebabnya, ia meminta Serikat Penerbit Surat Kabar menyerahkan data dan analisa mengenai industri surat kabar untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Sofjan pun menyatakan akan segera mendiskusikan masalah ini dengan Menteri Keuangan untuk mengetahui besarnya pajak yang diterima dari industri surat kabar. Kalau jumlahnya tak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan negara, menurut dia, pajak terhadap penerbit surat kabar dapat dihilangkan.
Sebelumnya, Serikat Penerbit Surat Kabar menolak media cetak dikenai pajak penghasilan seperti yang tertera dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto. Alasannya, pengenaan pajak itu memperberat kondisi keuangan industri media.
Eko Nopiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|