|
Jasindo: Pertanggungan Lavina I Rp 14 Miliar
Selasa, 27 Pebruari 2007 | 00:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap membayarkan klaim asuransi kapal Marine Hall milik Lavina I yang mengalami kecelakaan, Kamis pekan lalu.
Sekretaris Perusahaan Jasindo Dewi Pujiastuti mengatakan, akan membayar asuransi Lavina sebesar harga pertanggungan kapal mereka senilai Rp 14 miliar. "Kami pasti menutup asuransi Marine Hall Lavina sebesar harga pertanggungannya," kata Dewi dihubungi Tempo di Jakarta, Senin (26/2).
Tetapi, menurut Dewi, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dan evaluasi dari pihak surveyor dan average adjuster untuk menghitung besar kerugian Lavina. Dia mengaku belum tahu apakah pihak Lavina sudah mengajukan klaim mereka atau belum.
Jasindo, Dewi menambahkan, hanya menanggung beban kerugian kapal sesuai dengan polis pertanggungannya. Sementara asuransi bagi korban atau penumpang kemungkinan ditangani oleh PT Jasa Raharja.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Jasa Raharja Nasir Hakam pun mengatakan, siap menanggung asuransi korban kecelakaan Lavina I sesuai dengan Undang-Undang 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang. "Yang jelas korban penumpang ter-cover di Jasa Raharja," kata Nasir kepada koran ini, kemarin.
Besarnya santunan, menurut dia, untuk korban yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 10 juta, untuk korban luka-luka maksimal Rp 5 juta, dan untuk korban yang mengalami cacat permanen santunannya maksimal Rp 10 juta. "Bagi yang sudah lengkap berkasnya tentu akan segera kami berikan (santunannya) sesuai dengan aturannya," kata Nasir.
Dia menjelaskan, berkas yang dianggap lengkap oleh Jasa Raharja musti dilengkapi dengan berita acara kecelakaan dari Dinas Perhubungan maupun syahbandar pelabuhan. Untuk korban luka-luka pun harus membawa keterangan dokter yang merawatnya hingga kondisi terakhir korban.
Sementara itu, Nasir melanjutkan, untuk korban yang meninggal dunia, santunan bisa diambil oleh keluarga atau ahli warisnya dengan menunjukkan keterangan dari Lurah atau Kepala Desa korban berdomisili disertai surat nikah, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
"Tim kami di lapangan masih terus bekerja mendata korban dan ahli waris," kata Nasir.
Menurut dia, pihaknya tetap akan menanggung penumpang Lavina yang tidak bertiket atau yang tak disebut dalam manives perjalanan. Tetapi harus ada rekomendasi dari pihak operator kapal dan syahbandar. "Untuk mereka yang tak tercantum di manives, kalau dia naik kapal, dia membayar, dan tidak terdaftar, tetapi sejauh dia diakui oleh operator dan disahkan oleh syahbandar tentu akan jadi pertimbangan kami untuk membayar karena Jasa Raharja kan hanya melindungi penumpang yang sah," kata Nasir.
Sementara untuk korban tenggelamnya kapal Lavina, yaitu sejumlah wartawan dan aparat kepolisian yang menyelidiki bangkai Lavina, pihak Jasa Raharja kemungkinan tidak memberikan santunan kepada mereka.
Alasannya, kata Nasir, kasusnya sudah lain karena kapal tidak dalam kondisi berlayar. "Kami hanya menanggung yang dalam proses pelayaran. Yang di-cover Jasa Raharja adalah penumpang yang sah pada saat keberangkatan sampai dengan tujuan," kata Nasir.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|