|
| |
|
|
Konsultasi Publik Telekomunikasi Diperpanjang
Senin, 12 Pebruari 2007 | 00:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah memperpanjang masa konsultasi publik tentang tentang sanksi denda bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi hingga 16 Februari 2007.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, para operator seluler telah meminta waktu perpanjangan konsultasi itu karena ada masih disibukkan oleh bencana banjir.
“Kami juga disibukkan oleh masalah banjir,” kata Gatot kepada Tempo kemarin. Konsultasi itu diperlukan sebagai salah satu dasar dalam merancang Peraturan Menteri Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban.
Denda itu bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 miliar. "Tergantung jenis kesalahannya" kata Gatot. Kesalahan itu mencakup penyelenggaraan operasional dan penyelenggaraan jasa.
"Termasuk didalamnya pengaduan konsumen yang tidak ditindaklanjuti akan didenda, "kata Gatot. Sanksi denda dipilih karena belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur tentang hal itu.
M. Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk92961 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|