|
Instruksi Presiden soal Pemusnahan Flu Burung Tak Diperlukan
Kamis, 18 Januari 2007 | 01:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan aturan pemerintah pusat soal pemusnahan unggas di permukiman sudah cukup. Sehingga, tidak perlu lagi ada instruksi atau peraturan khusus presiden.
Aturan yang telah diterbitkan adalah Undang-Undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 4/1984 Tentang Wabah, Peraturan Presiden Nomor 7/2006 Tentang Pembentukan Komite Nasional Flu Burung dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/2006 Tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Permukiman.
"Semuanya sudah siap," katanya di Jakarta, kemarin. "Tinggal sekarang pelaksanaannya di daerah."
Departemen Pertanian, menurut dia, telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur pada 8 dan 21 November 2006. Isinya, peringatan agar mewaspadai flu burung pada musim hujan dan permintaan pembuatan peraturan daerah tentang wabah ini.
Anton menegaskan, yang terpenting saat ini adalah implementasi peraturan yang ada oleh pemerintah daerah. Hanya, dia enggan berkomentar soal kinerja dinas di daerah dalam menangani wabah ini.
Sementara itu, pemusnahan unggas di Kota Bekasi dilaporkan terganjal dana kompensasi. "Kondisi keuangan kami terbatas," kata Kepala Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Kota Bekasi, Noviar Hermansyah. Akibatnya, pemusnahan unggas tidak sesuai aturan pemerintah pusat, yakni tiga kilometer dari unggas yang terkena.
Kepala Seksi Pengawasan Produk Asal Hewan Bekasi, Satia Sri Wijayanti mengaku, sulit mencairkan dana kompensasi kepada pemerintah pusat karena kompleksnya birokrasi. Menurut dia, untuk mencairkan dana diperlukan surat pertanggungjawaban yang ditandatangani pejabat kelurahan hingga dinas provinsi. Buntutnya, pemerintah Bekasi terpaksa memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sepanjang 2006, di Bekasi telah dimusnahkan 727 unggas dengan uang kompensasi Rp 10 ribu per ekor. Seluruh dana pengganti ini diambil dari APBD. Unggas non komersial di daerah ini diperkirakan 500 ribu ekor.
Pemerintah Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, Banten bahkan menolak pemusnahan unggas di permukiman. Wali Kota Cilegon Aat Syafa'at dan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah beralasan, pemusnahan unggas di permukiman bakal menutup usaha masyarakat.
Aat mengaku, tidak akan melarang warganya memelihara unggas. "Larangan itu akan mematikan pendapatan tambahan mereka," katanya. Namun, dia meminta pemilik unggas rutin memeriksakan kesehatan hewan peliharaannya.
Sementara itu, Dimyati menilai, larangan pemeliharaan unggas sama sekali tidak beralasan. Apalagi, pemerintah Pandeglang sedang berusaha menurunkan kemiskinan melalui pengembangan ternak unggas di perkampungan.
Anton menjamin, dana kompensasi flu burung masih cukup. "Berapa pun dananya kami sediakan," ujarnya. Menurut dia, duit itu akan diambil dari dana tanggap darurat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ditambah sisa dana 2006 sebesar Rp 25 miliar. Meski begitu, dia enggan menyebut total dana yang bakal disediakan. "Tanya saja ke Menko Perekonomian atau Menteri Keuangan".
EWO RASWA/SISWANTO/FAIDIL AKBAR/INDRA M. ROSSI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|