|
| |
|
|
PTPN XI Divonis Bebas
Selasa, 26 Desember 2006 | 17:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan distribusi gula.
Kendati begitu, KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan sejumlah perubahan sistem manajemen di seluruh lingkungan Perusahaan Perkebunan Nusantara.
Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Faisal Basri mengatakan vonis bebas lantaran majelis tidak menemukan bukti yang kuat untuk mendukung materi
gugatan yang diajukan Kop-IKPNI dan PT Anugrah Sejahtera Utama. “Tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang,” ujarnya hari ini.
Perkara ini muncul setelah KPPU menerima laporan pelanggaran PTPN IX dalam perkara distribusi gula. Dalam laporan tersebut, PTPN diduga telah menolak rencana keikutsertaan Kop-IKPNI dan PT Anugrah Sejahtera Utama sebagai pihak investor. Selain itu, PTPN juga diduga memberikan fasilitas kepada sebagian perusahaan mitra yang berpotensi melahirkan praktek diskriminasi.
RIKY FERDIANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk90125 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|