|
Harga bandwidth di Indonesia mahal
Senin, 18 Desember 2006 | 00:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah membatasi pemberian izin baru untuk menjadi penyelenggara jasa internet di Jakarta. Sebab jumlah izin penyelenggara internet di Jakarta sangat banyak tapi pasarnya tidak berkembang. Izin internet service provider (ISP) di Jakarta rata-rata 40-50 pemohon per tahun.
Direktur Telekomunikasi Ditjen Pos dan Telekomunikasi Budi Santoso mengatakan, saat ini ada 200 penyelenggara internet di Jakarta yang memperoleh izin. Namun hanya 35 perusahaan yang serius melakukan bisnis penyelenggaraan internet.
Keadaan ini sangat merisaukan karena persaingan yang terjadi sangat ketat. Sementara pasarnya tidak berkembang. Padahal penyelenggara jasa internet di daerah lain masih sangat sedikit. Karena itu, izin baru akan diberikan untuk daerah.
“Cara ini dapat mengurangi kesenjangan digital di daerah pedesaan,” kata Budi di Jakarta pekan kemarin. Selain pembatasan izin, pemerintah juga melakukan kontrol yang lebih ketat. Caranya dengan mewajibkan setiap penyelenggara jasa internet untuk menyampaikan laporan lengkap tentang kapasitas bandwith.
Eko Nopiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|