|
Pemerintah Restrukturisasi Utang 176 PDAM
Selasa, 05 Desember 2006 | 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan merestrukturisasi utang 176 Perusahaan Daerah Air Minum yang kinerja keuangannya buruk mulai awal 2007. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo, tujuan restrukturisasi ini untuk menyehatkan perusahaan.
"Kalau sudah sehat mereka bisa menarik investor baru," kata Herry di Hotel Golden, Jakarta. PDAM diminta mengajukan permohonan restrukturisasi dan menyerahkan rencana perbaikan kinerja perusahaan. Selanjutnya pemerintah mendata untuk menentukan perusahaan mana yang akan diprioritaskan untuk direstrukturisasi utangnya.
"Ada tiga tahapan restrukturisasi sesuai Permenkeu No 107/PMK.06/2005," ujarnya. Tahapan itu, penjadwalan ulang, perubahan persayaratan utang, dan penghapusan mutlak. "Semoga tak ada penghapusan utang." Tapi jika ditemukan ada PDAM yang sudah kritis dan perlu penghapusan mutlak, akan diputuskan sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|